Berita Timor Tengah Utara
Pansus DPRD Timor Tengah Utara Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW
penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sukses menuntaskan pembahasan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 - 2043.
Pembahasan Ranperda ini bersama Tim Pemerintah Daerah Kabupaten TTU didampingi oleh tim penyusun Ranperda dari Kemenkumham NTT dan tim ahli dari LPM ITN Malang.
Pansus yang diketuai oleh Yohanes Salem,ST dan Fabianus One Alisiono sebagai Sekretaris Pansus dengan anggota Pansus yakni; Theodorus H.Tahoni, S.Pd, Arnoldus Rusae, S.Pd, Leonard Naibobe, S.H, Therensius Lazakar, Irenius Fredik Taolin, dan Arifintus Talan,S.E ini ditetapkan pada Kamis, 28 September 2023 dalam sidang paripurna ke IV yang bersifat adhoc.
Mereka dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus membahas, menelaah dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten TTU 2023-2043.
Baca juga: Warga Desa Seo Keluhkan Kebakaran Hutan di Kabupaten Timor Tengah Utara
Dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Pansus, Yohanes Salem,ST mengatakan, Pansus Perda RTRW mulai bekerja sejak tanggal 28 hingga tanggal 30 september 2023.
Pada hari pertama pansus mendalami naskah akademik untuk memahami secara garis besar latar belakang dan landasan yuridis dilakukannya penyusunan Rancangan Perda RTRW 2023-2043.
Bahwa Pembangunan berkelanjutan memerlukan hukum dan kebijakan yang kuat dalam penataan ruang. Tata ruang menjadi instrumen untuk mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Sebanyak tiga dokumen yang menjadi materi bahasan Ranperda RTRW antara lain Naskah akademik, Peta skala 1:50.000 dan dokumen ranperda.
Tim pemerintah daerah didampingi oleh tim penyusun Ranperda dari Kemenkumham NTT dan tim ahli dari LPM ITN Malang yang bekerja sama mengkaji data mentah dan menyusun draf ranperda RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023-2043.
Secara garis besar muatan materi RTRW antara lain berkaitan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten), rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Yohanes menuturkan, pada hari kedua, ada sejumlah klarifikasi dari pansus atas beberapa data pendukung yang menjadi isu penting dalam batang tubuh Ranperda RTRW tentang kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis Kabupaten, serta distribusi pola ruang.
Penataan ruang daerah kabupaten Timor Tengah Utara bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah daerah sebagai serambi depan negara kesatuan Republik Indonesia yang berbudaya berbasis pertanian sebagai penggerak perekonomian wilayah yang aman, nyaman ,adil, produktif dan berkelanjutan.
Baca juga: Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Kabid Aset BKAD Timor Tengah Utara Sosialisasi Aplikasi SIGAP
Sebagai Pimpinan Pansus terkait pelaksanaan tugas pansus ini, Yohanes berpendapat bahwa, hasil kerja pansus Ranperda tentang RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2023-2043 menjadi sangat penting dan strategis. Pasalnya, Ranperda RTRW akan menjadi rujukan bagi penyusunan kebijakan pemerintah daerah 20 tahun ke depan sesuai dengan pemanfaatan fungsi dan pola ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurutnya, landasan hukum dalam penyusunan Ranperda RTRW adalah pasal 26 ayat (7) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja ini menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan terhadap tata ruang wilayah daerah agar pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan pola ruang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.