Berita Lembata
PT Batara dan Yayasan Anton Enga Tifaona Kembangkan Tanaman Malapari di Lembata
CEO PT Lembata Hira Sejahtera Alexander Bala Tifaona menjelaskan, program penanaman Bio Energi (Malapari) merupakan bagian dari riset
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Ketika masyarakat sudah memiliki ijin membuka lahan sesuai undang-undang Perhutanan Sosial maka mereka bisa melakukan beragam aktifitas kehutanan, salah satunya menanam Malapari.
Menurut Linus, upaya percepatan program Perhutanan Sosial yang didukung PT Batara dan Yayasan Anton Enga Tifaona, merupakan bentuk solusi penyelesaian konflik ditingkat tapak dan mendorong upaya pemanfaatan kawasan menuju masyarakat sejahtera hutan Lestari.
“Kami berharap, masyarakat bisa berpartisipasi memanfaatkan kesempatan ini,” kata Linus Lawe.
Desmiwati dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menjelaskan, peran aktif PT Batara dan Yayasan Anton Enga Tifaona dalam pendampingan dan inisiasi ini perlu diberikan apresiasi.
Menurutnya, dengan adanya undang-undang Perhutanan Sosial, masyarakat harus bisa merespon dengan cara membuka lahan untuk tanaman Malapari dan komoditas lainnya sekaligus membuka peluang ke akses pasar.
“Peran pendamping PS akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan kemandirian masyarakat,” katanya.
Dr. Maria Ratnaningsih dari Daemeter, Konsultan Aspek Sosial, Ekonomi dan Lingkungan juga mengatakan bahwa, momentum Program Mama Papa hendaknya dapat dimanfaatkan masyarakat Lembata untuk bekerja lebih semangat dengan tetap berpatokan pada adat dan budaya, gotong-royong dari turun-temurun mereka dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan demi masa depan generasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.