Berita Belu
Imigrasi Atambua Dukung Program P4GN di Wilayah Perbatasan Indonesia Timor-Leste
Firdaus mengakui, kampanye penyalahgunaan narkoba sering dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas IIB Atambua sangat mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belu dalam rangka pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) diwilayah perbatasan RI-RDTL.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Firdaus saat menghadiri kegiatan sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belu dalam rangka pelaksanaan program P4GN pada sektor kelembagaan di Cafe Hangout Atambua, Kabupaten Belu. Rabu, 27 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan pencegahan penyelahgunaan narkoba mulai dari petugas Imigrasi.
Baca juga: Kepala Imigrasi Atambua Tegaskan Segera Bangun Kantor di Kelurahan Aplasi Timor Tengah Utara
"Ini ditunjukkan adanya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada 127 pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua," ujar Firdaus.
Firdaus juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Atambua selalu menghimbau kepada petugas di perbatasan untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan SOP Imigrasi yang berlaku di pintu perbatasan.
"Sebagai bentuk pencegahan penyebaran narkoba, Imigrasi Atambua selalau bersinergi dengan Bea Cukai serta dukungan TNI Polri dalam mengawasi perlintasan orang apabila ditemukan kecurigaan terhadap pelintas yang akan melakukan pelanggaran hukum," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Atambua Implementasi Aplikasi Manajemen Dokumen Keimigrasian
Firdaus mengakui, kampanye penyalahgunaan narkoba sering dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Bahkan, dilakukan kampanye pada saat kegiatan sosialisasi-sosialisasi tentang keimigrasian yang dilaksanakan.
"Kehadiran Imigrasi melalui sinergitas dan koordinasi antara aparat Penegak Hukum diharapkan mampu memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Belu dengan menjalankan fungsi Imigrasi di wilayah perbatasan dengan menjaga delapan titik gerbang perbatasan negara Indonesia di wilayah kerja Kanim Atambua," tuturnya.
Ia berharap dukungan Imigrasi dalam pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (p4gn) pada sektor kelembagaan dapat berkontribusi melindungi generasi penerus dari kejahatan penggunaan narkoba khususnnya wilayah Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Baca juga: Gandeng Instansi Pemerintah dan Vertikal, BNN Belu Gelar Bimtek Peggiat P4GN
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Belu melalui Subkordinator pembardayaan masyarakat, Gregorius Kali Bau, SST menyampaikan bahwa kepedulian tindak pencegahan persoalan narkotika merupakan tanggung jawab dan kepedulian bersama.
"Instansi vertikal daerah sampai pada pihak swasta memiliki perannya masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, ini sesuai dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika," jelasnya.
Gregorius menyampaikan bahwa mengingat wilayah Atambua dan sekitaran daerah wilayah Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan negara lain mulai dari PLBN Motaain, Motamasin dan Wini, penyalahgunaan narkotika sangat rentan terhadap masyarakat perkampungan yang berada di wilayah perbatasan.
Maka dari itu, Gregorius mengatakan Pembentukan Desa Bersinar salah satu bentuk usaha yang dilakukan BNN Kabupaten Belu dalam pencegahan penggunaan narkoba, dimana desa bersinar sebagai desa percontohan sebagai desa yang bebas dari narkoba.
Gregorius juga mengajak perlunya perhatian khususnya dari orang tua, Pemerintah dan tokoh Agama dalam mencari solusi untuk mencegah generasi penerus bangsa dari penyalahguaanaan narkoba. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.