Berita Timor Tengah Utara
Kepala Imigrasi Atambua Tegaskan Segera Bangun Kantor di Kelurahan Aplasi Timor Tengah Utara
secara historis pada tahun 1975 diklaim oleh oknum sebagai miliknya. Meskipun kantor Imigrasi berdiri sejak tahun 1971.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim menegaskan akan segera membangun Kantor Pos Imigrasi di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Pada Kantor Pos Imigrasi yang akan dibangun ini, seluruh pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara dan sekitarnya mengenai keimigrasian akan dilakukan.
Pembangunan Kantor Pos Imigrasi di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara ini akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 mendatang.
Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak-pihak tertentu yang hendak menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah.
Baca juga: Gelar Demo, Ketua GMNI Sebut DPRD Timor Tengah Utara Pasif Terhadap Persoalan Rakyat
Pasalnya hendak dibangun tempat pembuangan sampah di lokasi tanah milik Kantor Imigrasi Atambua ini.
Namun, berkat informasi yang disampaikan ahli waris sah tanah tersebut, pembangunan tempat pembuangan sampah akhirnya tidak dilakukan di tempat ini.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya mendatangi Kabupaten Timor Tengah Utara pada kesempatan itu sebagai kelanjutan dari penyelesaian persoalan tanah di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Persoalan mengenai tanah di lokasi dimaksud secara historis pada tahun 1975 diklaim oleh oknum sebagai miliknya. Meskipun kantor Imigrasi berdiri sejak tahun 1971.
"Kemudian kami pindah di kantor Imigrasi lama yang saya tempati sekarang," ucapnya, saat diwawancarai, Rabu, 20 September 2023.
Ia mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada BPN/ATR Kabupaten Timor Tengah Utara (Pertanahan Kabupaten TTU) yang telah mengukur tanah tersebut beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Seorang Ibu di Desa Sone Kabupaten Timor Tengah Utara
Oleh karena itu, pada Rabu, 20 September 2023, nomenklatur dari sertifikat tersebut sudah selesai dan diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Atambua.
Semestinya, tim BPN/ATR Kabupaten Timor Tengah Utara menyelesaikan administrasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama.
Namun, berkat silaturahmi yang terus dijaga, penyelesaian administrasi ini diselesaikan dalam waktu beberapa pekan saja.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara yang telah bersedia menerima Tim dari Kantor Imigrasi Atambua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.