Berita NTT
Respon Kepala Daerah di NTT Mengenai Desa - Kelurahan Sadar Hukum
sistem hukum suatu daerah harus berjalan normal. Dampak dari itu akan memberi pengaruh pada kelancaran dalam pembangunan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Dua kepala daerah di NTT memberi respon terhadap persemian desa/Kelurahan sadar hukum.
Kementerian Hukum dan HAM RI lewat Kanwil Kemenkumham NTT, diketahui telah meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum tahun 2023. Persemian berlangsung, Sabtu 23 September 2023 di Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyebut, saat ini Kota Kupang telah memiliki 51 Kelurahan sadar hukum. Artinya, semua kelurahan yang ada di Ibukota provinsi NTT itu menjadi wilayah sadar hukum.
Menurut dia, pasca persemian ini Kanwil Kemenkumham NTT perlu melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kelurahan yang ada. Pemkot Kupang, kata dia, akan senantiasa memberi dukungan.
Baca juga: Panen Brokoli dan Semangka Hasil Kerja Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham NTT Apresiasi Lapas Atambua
"Pemkot selalu memberi dukungan, support. Itu kan menyangkut warga kita masyarakat kita," kata dia usai menghadiri acara persemian.
Fahrensy Funay juga mengingatkan agar semua Lurah dan Camat agar terus menjaga kondisi ini sehingga terus menjadi wilayah sadar hukum.
Namun, dia juga meminta Kanwil Kemenkumham NTT bisa mengintervensi program ke Kota Kupang terutama pada Kelurahan Sadar Hukum. Tujuannya agar personil yang telah dibina, bisa berimplikasi ke bantuan hukum bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, yang ikut hadir dalam acara itu pun memberi tanggapan. Dia menyebut Sumba Barat, baru tahun 2023 menyodorkan 8 desa sebagai desa sadar hukum.
Yohanis Dade mengaku adanya desa sadar hukum itu merupakan sesuatu yang sangat baik bagi pemerintah daerah.
"Kami bisa bangkitkan semangat masyarakat tingkat bawah terutama dalam rangka menaati semua produk hukum," tambah Yohanis Dade, di Kupang selepas acara.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 15 Desa Sadarkum
Menurut dia, 8 desa yang ada telah siap menerapkan ketentuan yang ada, sekaligus bisa memberi motivasi bagi desa lain untuk menerapkan hal serupa. Apalagi selama ini, kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham NTT terus terjalin.
Yohanis Dade berpandangan, sistem hukum suatu daerah harus berjalan normal. Dampak dari itu akan memberi pengaruh pada kelancaran dalam pembangunan untuk kemajuan daerah.
"Kita harapkan tidak hanya berjalan hari ini tapi terus ke depan. Jujur kami sangat terbantu dari teman-teman di Kanwil Kemenkumham NTT ini," kata dia.
Yohanis Dade menyebut, setelah 8 desa akan kembali diajukan beberapa desa lainnya untuk menjadi desa sadar hukum. Ia mengklaim, hampir semua masyarakat di Sumba Barat kini sudah memiliki kesadaran hukum yang terus membaik di banding masa silam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.