Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Penjabat Gubernur NTT Hentikan Kebijakan Siswa Masuk Sekolah Jam 05.30 Wita
Pemberlakuan kebijakan itu pun sudah diterapkan di beberapa SMA/SMK di Kota Kupang sejak Bulan Maret 2023 lalu.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake menegaskan, kebijakan masuk sekolah jam 05.30 Wita akan dihentikan.
Hal itu disampaikan Ayodhia Kalake saat diwawancarai wartawan usai mengikuti sidang paripurna DPRD Provinsi NTT dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT tahun 2023.
Sidang paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, Selasa 19 September 2023.
Diketahui, kebijakan siswa masuk sekolah jam 05.30 Wita diberlakukan pada kepemimpinan Gubernur NTT periode 2018-2023, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemberlakuan kebijakan itu pun sudah diterapkan di beberapa SMA/SMK di Kota Kupang sejak Bulan Maret 2023 lalu.
Terkait hal itu, Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mengatakan, akan meninjau kembali kebijakan pelaksanaan masuk sekolah jam 05.30 Wita.
Baca juga: Tiga Fraksi di DPRD NTT Desak Hentikan Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 Wita
"Kita akan tinjau kembali kebijakan itu dan besok kita akan lihat langsung sekolah-sekolah yang selama ini menjalankan kebijakan tersebut," ujar Ody Kalake panggilan akrab Ayodhia GL Kalake.
Ayodhia mengatakan, kebijakan itu akan dipelajari, bahkan akan melakukan komparasi dengan beberapa negara yang sistem pendidikannya terbaik di dunia.
"Ada tiga negara yang saya pelajari yaitu Firlandia, Jepang dan Jerman," sebutnya.
"Pada rapim kemarin, saya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT meninjau kebijakan tersebut," tambahnya.
Diakhir kesempatan itu, Ayodhia menegaskan kebijakan sekolah jam 05.30 Wita itu direncanakan untuk dihentikan.
"Ada rencana untuk dihentikan (Sekolah jam 05.30 Wita)," tutupnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD NTT Sebut Aturan Masuk Sekolah Jam 5:30 Pagi Dibuat Tanpa Landasan
Sebelumnya dalam sidang paripurna itu, ada tiga Fraksi di DPRD NTT yang mendesak Pemprov NTT menghentikan kebijakan masuk sekolah jam 5:30 pagi.
Tiga fraksi itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.