Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Ombudsman NTT Minta Perhatian Penjabat Gubernur NTT Terkait Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5:30 Pagi

Disisi lain,  keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KUNJUNGAN - Komisioner Komnas HAM pose bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton. Kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam rangka audiensi mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta perhatian Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake terkait kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT soal sekolah masuk pukul 05:30 wita.

"Hemat kami, bahwa itu merupakan kebijakan lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTT ke SMA dan SMK jadi tidak wajib diterapkan atau diikuti. Tapi kalau sampai saat ini masih ada sekolah yang masuk jam 5:30 pagi, maka kami minta pak Penjabat Gubernur NTT agar menegur Kadis Dikbud NTT," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius  Beda Daton, S.H, Selasa 12 September 2023. 

Menurut Darius, dengan adanya kebijakan itu, sudah ada beberapa kajian bahkan evaluasi bahwa kebijakan itu merugikan hak anak sehingga tidak perlu dilanjutkan atau diterapkan lagi.

"Seluruh dunia menertawakan kebijakan yang aneh itu," katanya.

Baca juga: Masuk Sekolah Jam 05.30 Wita, Tingkat Kehadiran Pelajar dan Guru SMKN 2 Kupang Hanya 40 Persen

Darius juga mengatakan, adanya kebijakan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendalami polemik tentang masuk sekolah pukul 05.30 Wita. "Bahkan sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, terkait kebijakan masuk sekolah jam 5:30 pagi," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, perwakilan Komnas HAM yang datang ke NTT sempat mengunjungi SMAN 6 dan SMKN 4 serta bertemu juga dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Dalam pertemuan dengan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan di Permendikbud memang tidak diatur waktu masuk dan keluar sekolah. Aturan itu memang hanya menyebut lama belajar dalam satu pekan.  

Sehingga kebijakan yang dibuat oleh Pemprov NTT mengenai masuk sekolah pukul 05.30 Wita, bisa dibilang tidak melanggar pada aturan tertinggi, apalagi belum ada aturan secara tertulis di tingkat daerah. Hal ini menyulitkan ketika di ranah pelanggaran hukum. 

Baca juga: Komnas HAM ke NTT Dalami Polemik Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Ombudsman NTT juga menyampaikan masalah ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Koordinasi itu substansi keberatan orang tua dan guru. 

Keberatan itu, menurut Darius, jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 wita dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita. 

"Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa-siswii. Kedua; tidak semua siswa-siswi berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah, sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi," kata Darius. 

Disisi lain,  keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya. 

Sementara pertemuan Komisi V DPRD NTT dengan Kepala Dinas Dikbud NTT pada Maret 2023 lalu, DPRD meminta agar kebijakan masuk sekolah jam 5:30 itu dipending agar tidak memberikan keresahan publik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved