Minggu, 12 April 2026

Seleksi CPNS 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda 20 September, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditunda hingga 20 September 2023, ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 di SSCASN BKN/ Seleksi CPNS 2023 - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda 20 September, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditunda. Pelakasanaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan pada 17 September 2023 ditunda ke tanggal 20 September 2023.

Bagi Kamu yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun PPPK 2023, simak kembali Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Badan Kepegawaian Negara  ( BKN ) mengeluarkan Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 setelah pengumuman penundaan pendaftaran CASN 2023.

Pengunduran Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 diumumkan BKN melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Singgung Honorer dan Disabilitas

Berdasarkan Surat BKN tersebut, Pengumuman Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan pada 16 September 2023 diundur menjadi 19 September sampai 3 Oktober 2023. 

Sedangkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sedianya dilakukan 17 September sampai 6 Oktober 2023 diundur menjadi 20 September - 9 Oktober 2023. 

Sementara untuk seleksi administrasi akan berlangsung pada 20 September hingga 12 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Setelah Alami Pengunduran

Alasan Penundaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 yakni :

Pertama, Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung

Kedua, pembagian komposisi formasi untuk honorer dan honorer K2, dibanding dengan formasi untuk pelamar umum.

Sesuai ketentuan awal, jatah formasi untuk honorer dan honorer K2 paling banyak 80 persen, sisanya 20 persen untuk pelamar umum.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen telah memprediksi, proses perekrutan CPNS 2023 dan PPPK berpotensi mundur dari jadwal seharusnya.

Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.

Baca juga: BKN Undur Pendaftaran Tes CPNS, Pelamar Harus Pakai Materai Elektronik

"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka (seleksi CPNS 2023). Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved