Gaji ke 13
Beda, Besaran Gaji ke-13 PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Catat Ini Perbedaannya
Meski sama-sama menyandang status ASN, Besaran Gaji ke-13 PPPK Penuh dan Paruh Waktu berbeda, simak Perbedaannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Gaji ke-13 sedang jadi isu hangat di kalangan ASN.
Ada kelompok ASN seperti PNS dan PPPK yang gembira menunggu jadwal pencairannya, sementara di sisi lain ada kelompok ASN yang agak galau.
Kelompok ASN tersebut adalah PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, meski sama-sama menyandang status ASN, ternyata Besaran Gaji ke-13 PPPK Penuh Waktu, PNS dan PPK Paruh Waktu berbeda.
Bahkan sempat ada isu, jika PPPK Paruh Waktu tidak berhak atas Gaji Ke-13 tahun 2026.
Di tengah berbagai perubahan kebijakan kepegawaian, muncul pertanyaan penting: apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji ke-13 pada 2026?
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Apakah Termasuk PPPK? Ini Kriteria dan Penjelasannya
Ini menjadi pertanyaan penting di 2026, mengingat skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru dalam sistem kepegawaian. Berikut penjelasannya.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi beberapa kelompok, yakni pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara, mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum berhasil lolos, serta pegawai non-ASN yang sudah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja secara bertahap tanpa harus langsung mengangkat seluruh pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PPPK Penuh waktu.
Karena itu, terdapat beberapa poin penting terkait Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu:
Baca juga: Sudah Diumumkan Airlangga Cair Juni, Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji Ke 13 ASN 2026 Masih Dipelajari
PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berdasarkan beban kerja dan jam kerja yang tidak penuh.
Kebijakan teknis terkait hak tambahan seperti gaji ke-13 masih bergantung pada peraturan turunan (PP atau Perpres).
Mengacu prinsip umum ASN, PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima Gaji ke-13 dengan besaran proporsional sesuai skema kerja.
Sementara PPPK Penuh Waktu menerima Gaji ke-13 dalam jumlah penuh.
Perbedaan Besaran Gaji ke-3 PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbedaan utama yang memengaruhi hak gaji ke-13 terletak pada sistem penggajian:
PPPK Penuh Waktu menerima gaji dan tunjangan penuh serta berhak atas gaji ke-13 penuh.
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima gaji ke-13, namun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal yang diterapkan pemerintah dalam pengelolaan ASN.
Baca juga: Nasib Gaji ke-13 ASN, Menkeu Purbaya: Belum Ada Keputusan Final
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-ke-13-asn.jpg)