Korupsi Dana BOS

Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Minggu Ini Kejari TTS Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka

Dirinya menjelaskan, pengembalian kerugian negara tambah mungkin bisa mengurangi hukuman, tapi tidak untuk menghentikan proses hukum.

|
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Minggu Ini Kejari TTS Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka
POS-KUPANG.COM/Dok. Pribadi
KASIE - Kasie Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine, SH.MH.

Dijelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Negeri TTS dan penyidik lainnya untuk menentukan siapa yang lebih bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

"Sebelum kita tetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut, terlebih dahulu kami ekspose (gelar perkara) bersama pimpinan dan penyidik lainnya untuk menentukan siapa yang lebih bertanggungjawab kasus dugaan korupsi tersebut," terangnya.

Dengan adanya pengembalian kerugian negara oleh para pihak (guru-guru, bendahara dan kepala sekolah) Sine menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan mengingat sudah masuk pada tahap penyidikan.

"Sekalipun mereka sudah kembalikan kerugian negara, kita tetap lanjutkan (proses hukum) karena kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan," tandasnya. 

Dirinya menjelaskan, pengembalian kerugian negara tambah mungkin bisa mengurangi hukuman, tapi tidak untuk menghentikan proses hukum. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved