Korupsi Dana BOS
Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Minggu Ini Kejari TTS Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka
Dirinya menjelaskan, pengembalian kerugian negara tambah mungkin bisa mengurangi hukuman, tapi tidak untuk menghentikan proses hukum.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Dijelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Negeri TTS dan penyidik lainnya untuk menentukan siapa yang lebih bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Sebelum kita tetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut, terlebih dahulu kami ekspose (gelar perkara) bersama pimpinan dan penyidik lainnya untuk menentukan siapa yang lebih bertanggungjawab kasus dugaan korupsi tersebut," terangnya.
Dengan adanya pengembalian kerugian negara oleh para pihak (guru-guru, bendahara dan kepala sekolah) Sine menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan mengingat sudah masuk pada tahap penyidikan.
"Sekalipun mereka sudah kembalikan kerugian negara, kita tetap lanjutkan (proses hukum) karena kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan," tandasnya.
Dirinya menjelaskan, pengembalian kerugian negara tambah mungkin bisa mengurangi hukuman, tapi tidak untuk menghentikan proses hukum. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.