Berita Timor Tengah Selatan
Kejari TTS Selesaikan Satu Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif Justice
pendekatan Restoratif Justice itu berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan berhasil menyelesaikan satu kasus dengan pola pendekatan Restoratif Justice, Tahun 2022.
Hal tersebut kepada Pos Kupang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H di ruang kerjanya, Jumat, 2 November 2022.
"Di tahun 2022 ada 1 perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice yaitu perkara 351, perkara penganiayaan," ungkapnya.
Baca juga: 20 Parpol Lulus Verifikasi Administrasi, KPU Timor Tengah Selatan Siap Verifikasi Faktual
Dirinya menambahkan di tahun 2021 tidak ada kasus yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice. Sementara di tahun 2020 ada satu kasus yaitu kasus penganiayaan yang ditangani dengan pendekatan Restoratif Justice.
Setiawan menerangkan, pendekatan Restoratif Justice itu berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kejaksaan RI sendiri mengeluarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli 2020. PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan RI terkait pelaksanaan Penghentian Penuntutan dengan menggunakan Restorif Justice dalam menyelesaikan perkara," jelasnya.
Hal tersebut katanya, sesuai dengan arahan tegas Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin bahwa dalam penuntutan perlu dilihat rasa keadilan bagi masyarakat, di mana rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani.
Baca juga: Diduga Hamili Dua Wanita, Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Diadukan Warga
"Hingga Maret 2022 Kejaksaan RI telah menyelesaikan 823 perkara di Indonesia dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif," imbuhnya.
Keadilan Restoratif ungkap Setiawan dapat dilakukan dengan beberapa syarat:
Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Kedua, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Ketiga, Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Keempat, Telah adanya kesepakatan perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan Tersangka, sehingga Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan.
Baca juga: DPRD Timor Tengah Selatan Alokasikan Dana Rp 3,4 Miliar Buat 328 Guru P3K
Kelima, Masyarakat merespon positif.
Untuk penyelesaian tersebut, dia menyebut pihaknya hanya sebagai fasilitator sementara korban dan pelaku yang sepenuhnya mengambil keputusan bersama tanpa paksaan untuk berdamai.
Dalam penyelesaian kasus dengan pendekatan Restoratif Justice menurut Setiawan ada berita acaranya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS