Korupsi Dana BOS
Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Minggu Ini Kejari TTS Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka
Dirinya menjelaskan, pengembalian kerugian negara tambah mungkin bisa mengurangi hukuman, tapi tidak untuk menghentikan proses hukum.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam minggu ini Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) akan melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu.
Hal itu disampaikan Kasie Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine, SH.MH, Senin 11 September 2023.
"Kita rencanakan dalam Minggu ini gelar perkara bersama pimpinan dan tim penyidik lainnya," ungkap Jaksa yang akrab disapa Semi ini.
Dikatakan, tujuan dilakukan gelar perkara adalah untuk menentukan siapa yang lebih bertanggung jawab atas dugaan korupsi dengan total kerugian 300 juta lebih tersebut.
Baca juga: Kejari TTS Selesaikan Satu Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif Justice
"Kita gelar untuk menentukan siapa yang lebih bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut," ujarnya.
Setelah gelar perkara lanjut Semi, pihaknya akan menentukan tersangkanya.
"Setelah gelar, kami baru akan tentukan siapa tersangkanya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah mengantongi Laporan Hasil Perhitungan (LHP) jumlah kerugian negara yang diserahkan Inspektorat Kabupaten TTS pada 23 Agustus 2023 lalu.
Hal itu disampaikan, Kasie Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine, SH.MH saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca juga: Keluarga DLS Datangi Kejari TTS, Ajukan Surat Keberatan
"Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTS sudah kami terima pekan lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus 2023 dengan besaran kerugian negara Rp. 312.853.269," jelas Sine.
Dia menyebut sebanyak RP. 307.458.269 yang sudah dikembalikan oleh para guru beberapa waktu lalu.
"Jumlah tersisa Rp. 5.395.000. Kita akan tetap minta," imbuhnya.
Sine menerangkan, dengan diterimanya LHP tersebut pada Senin pekan depan, pihaknya akan mengundang ahli dari inspektorat Kabupaten TTS untuk didengarkan keterangannya guna memproleh bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
"Hari Senin Minggu depan kami akan minta keterangan ahli dari inspektorat untuk memperoleh bukti yang cukup guna penetapan tersangkanya," ungkapnya.
Baca juga: Beri Pencerahan terkait Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTS Gelar Penerangan Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.