Berita Timor Tengah Selatan

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari TTS

Menurutnya tersangka merupakan residivis yang mana sering merampok dan membunuh orang walau sebelumnya tidak dikenal.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Penyidik Polres Timor Tengah Selatan melimpahkan tersangka kasus pembunuhan ke Kejari TTS, Senin, 17 April 2023. Nampak tersangka Metusalak Nomleni sementara diperiksa di Kantor Kejari TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyerahkan tahap II tersangka, Metusalak Nomleni dan BB kasus perampokan dan pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Untuk Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan guna menjalani persidangan, Senin, 17 April 2023.

Duketahui, Metusalak Nomleni nekat merampok dan membunuh korban Nuanto Dacosta pada Maret 2022 lalu tepatnya di Hutan Oemusi, Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca juga: Polres TTS Disambangi Anggota DPR RI Komisi III

Sementara Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasi Humas selaku Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Trince Sine, SH menjelaskan pihaknya telah menyerahkan tersangka kasus perampokan dan pembunuhan misterius Metusalak Nomleni.

"Hari ini kita serahkan Tahap II Tersangka kasus perampokan dan pembunuhan misterius Metusalak Nomleni dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan karena berkas perkara P21 sebagaimana petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dinyatakan lengkap," ungkapnya. 

Menurutnya tersangka merupakan residivis yang mana sering merampok dan membunuh orang walau sebelumnya tidak dikenal. 

Baca juga: Paskah 2023, Polres Timor Tengah Selatan Gelar Rakor Bersama Lintas Sektoral 

"Tersangka sebelumnya membujuk korban yang berprofesi sebagai ojek untuk mengantarnya ke Sakteo Desa Binaus. Setibanya di Hutan Mahoni Oemusi Tersangka langsung membunuh korban dan membuang jasat korban di hutan, sementara sepeda motor korban dibawa pergi," terangnya.

Atas tindakan tersebut, tutur Iptu Trince, tersangka dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara Maksimal 25 Tahun Atau Seumur Hidup.

Terpantau, sebelum tersangka digiring Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Briptu Charles Kotte dan Briptu Yery Nabu ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, tersangka dibawa ke RSUD Soe sekitar Pukul 10.00 Wita untuk menjalani repid tes. 

Selanjutnya pada pukul 13.00 Wita, Tersangka doantar ke Kejaksan Negeri Timor Tengah Selatan dan diterima oleh Kasi Datun dan Staf Seksi Pidana Umum Kejasaan Negeri Timor Tengah Selatan Untuk kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved