Korupsi Aset Pemprov NTT

Kejati NTT Pasang Plang Sita di Keliling Sudut Bangunan Hotel Plago Labuan Bajo

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
PLANG SITA - Pemasangan plang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur yang terpasang di Hotel Plago, Labuan Bajo, Senin 11 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur resmi menyita lahan dan bangunan Hotel Plago yang berlokasi di sekitar Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Sabtu 9 September 2023.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Pantauan di lokasi, Senin 11 September 2023, plang penyitaan dari Kejati NTT itu terlihat terpasang di depan dan belakang bangunan Hotel Plago. Ada 3 plang yang ditancap sementara dua lainnya dalam bentuk spanduk berukuran cukup besar. Spanduk dipasang di depan dan belakang bangunan hotel.

Plang itu bertuliskan 'Tanah dan bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan penetapan ketua pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Kupang Kelas IA Nomor: 77/ Pen-Pid-Sus- TPK-SITA-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kpg tanggal 28 Agustus 2023.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT, Penyidik Kejati Sita Satu Obyek di Manggarai Barat 

Dan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-372/N.3.5/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Terlihat juga garis sitaan kejaksaan yang dipasang menyilang di depan pintu masuk hotel, dan tangga menuju lantai dua. Di lobby hotel tampak kosong, tidak terlihat ada aktivitas manusia, begitupun galon dan belasan jerigen yang terlihat dari pantauan sebelumnya, tidak terlihat lagi.

Untuk diketahui, hotel dua lantai itu dibangun menggunakan material bata merah berukuran sekitar 70x40 meter, memanjang dari arah timur ke barat. Tinggi hotel itu sekitar 15 meter. Lokasinya persis di sebelah barat Laprima Hotel.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT,  Penyidik Kejati NTT Sita 7 Obyek di Manggarai Barat 

Lobby hotel Plago menghadap ke arah pantai Pede yang berjarak sekitar 75 meter dari sempadan pantai. Bagian belakang hotel itu berbentuk huruf U.

Hotel Plago Labuan Bajo kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di kawasan Pantai Pede Labuan Bajo.

Empat tersangka itu adalah Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo, dan pemodal bernama Bahasili Papan.

 

Di atas aset tanah itu sudah dibangun hotel Plago oleh PT SMI. Pembangunan hotel itu dimulai tahun 2015. Berbagai elemen masyarakat di Labuan Bajo kala itu menentang pembangunan hotel tersebut karena memanfaatkan kawasan pantai yang menjadi ruang terbuka bagi masyarakat Labuan Bajo.

Hotel Palgo pada akhirnya berhasil dibangun. Namun, pada April 2020, Pemprov NTT menyegel hotel tersebut dengan mengambil alih bangunan dan lahan hotel itu. Penyegelan itu dilakukan karena PT SMI tak membayar kewajibannya beberapa tahun sebelumnya.

Juga ada persoalan terkait nilai kontrak pemanfaatan aset tanah itu oleh PT SMI yang berujung penetapan empat orang tersangka oleh Kejati NTT. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved