Korupsi Aset Pemprov NTT
Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT, Penyidik Kejati Sita Satu Obyek di Manggarai Barat
penyidik Kejati NTT telah menahan setidaknya ada empat tersangka. Ke empat tersangka itu memiliki peran berbeda.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT menyita satu obyek, terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat.
Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, Minggu 10 September 2023 mengatakan, penyitaan itu untuk tanah dan bangunan terkait dengan dugaan korupsi pada tanah seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Di atasnya dibangun Hotel Plago. Yang di sita hanya 1 (satu) obyek berupa tanah dan bangunan di atasnya, plang penyitaannya tadi di tanam di tujuh titik," ujar dia.
Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar,
S.H., M.H. dengan melibatkan Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, S.H., M.Hum.
Baca juga: Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo Disita Kejaksaan Buntut Korupsi yang Rugikan Negara Rp 8,5 M
Ada juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan tim dari BPN Kabupaten Manggarai Barat.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 (tujuh) lokasi dalam kawasan Pantai Pede yang menjadi obyek perkara.
Proses penyitaan berlangsung, Sabtu 9 September 2023 dari pukul 09.00 – 14.00 Wita, dan dikawal pengamanannya oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat.
Saat ini penyidik Kejati NTT telah menahan setidaknya ada empat tersangka. Ke empat tersangka itu memiliki peran berbeda. Ada juga lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2012 saat Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670 m⊃2; kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.
Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi. Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan. Lalu, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.
Nilai kontribusi sebesar Rp255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal.
Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.