Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka
Babak Baru Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kabupaten Sikka NTT: Guru Menanti Tersangka
Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sikka menjadi atensi pihak penegak hukum setelah gelombang protes yang dilakukan
POS-KUPANG.COM - Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabuapten Sikka NTT memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri Sikka menyebut akan melakukan penetapan tersangka kasus tersebut pada Jumat (7/9/2023) sore.
Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sikka menjadi atensi pihak penegak hukum setelah gelombang protes yang dilakukan para guru sejak beberapa waktu lalu.
Adapun dalam kasus tersebut, disinyalir terdapat pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000 oleh pihak dinas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka, Jaksa akan Tetapkan Tersangka Sore ini
Baca juga: Soal Dana Sertifikasi Guru, Operator, Bendahara dan Mantan Kadis PKO Sempat Bertemu Bupati Sikka
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Putu Bayu mengatakan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka kasus itu pada Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 15.30 wita.
Terhadap rencana itu, sejumlah guru telah berada di Kantor kejari Sikka untuk menunggu pengumuman tersangka. Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sikka Heri Sales dan operator Iswadi juga disebut diperiksa pihak penyidik Kejari Sikka sejak pagi.
"Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul jam 15.30 wita," kata Putu Bayu kepada POS-KUPANG.COM.
Perjalanan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru
Kasus dugaan sertifikasi guru menyeruak ke publik setelah para guru menggelar demonstrasi. Adapun dalam demonstrasi yang digelar pada Kamis 20 Juli 2023 lalu, ratusan guru melakukan long march di Jalan Gadjah Mada menuju kantor Bupati Sikka
Ratusan guru di Kabupaten SIkka itu menuntut pengembalian Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap I Triwulan I Tahun Anggaran 2023. Dalam aksi itu, ratusan guru itu membawa spanduk pernyataan sikap dan tuntutan.
Pertama, meminta dukungan anggota DPRD Kabupaten Sikka untuk menyelesaikan kasus penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 tahun anggaran 2023.
Baca juga: Demo Kasus Sertifikasi Guru, Aktivis PMKRI Maumere Gagal Bertemu Kapolres Sikka
Kedua, DPRD agar menggelar RDP dengan oknum-oknum pejabat Dinas PKO Kabupaten Sikka yang diduga telah menggelapkan Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 tahun anggaran 2023, dalam kurun waktu tiga hari kedepan.
Ketiga, guru dan kepala sekolah yang tergabung di dalam Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka akan melakukan mogok kerja dan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka terhitung sejak tanggal penyerahan pernyataan sikap kepada Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka untuk menunggu pengembalian Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 tahun anggaran 2023.
Keempat, guru dan kepala sekolah yang mempunyai utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberikan kuasa kepada mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Heryanto Vandiron Sales untuk melakukan pemotongan dana TPG tahap 1 Triwulan 1 tahun 2023 untuk diserahkan kepada KSP Nasari.
Kelima, tidak semua guru dan kepala sekolah TPG mempunyai pinjaman utang piutang dengan KSP Nasari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.