Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka

BREAKING NEWS: Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka, Jaksa akan Tetapkan Tersangka Sore ini

Hal ini diungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Putu Bayu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 8 September 2023.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Sejumlah guru sudah berada di sekitar Kantor Kejari Sikka untuk menanti pengumuman tersangka kasus pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I tahun 2023. Kejaksaan Negeri Sikka menjadwalkan pengumuman tersangka kasus tersebut. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnol Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka akan menetapkan tersangka terkait dengan perkara pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I di Kantor Kejari Sikka, Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 15.30 wita.

Hal ini diungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Putu Bayu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 8 September 2023.

"Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul jam 15.30 wita," kata Putu Bayu, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka, Jumat 8 September 2023.

Baca juga: Pelajar di Sikka Mengaku Anggota Polisi, Curi Motor dan 5 Unit Handphone

Pantauan POS-KUPANG.COM, tampak sejumlah guru sudah berada di sekitar Kantor Kejari Sikka untuk menanti pengumuman tersangka.

Informasi yang diperoleh, hari ini mantan Kadis PKO Sikka Heri Sales dan Iswadi selaku operator sejak tadi diperiksa pihak penyidik Kejari Sikka terkait kasus pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved