Berita Lembata
Lamawolo Jadi Desa Ketiga di Lembata Tetapkan Kearifan Lokal Muro Dalam Perdes
Lamawolo mengikuti jejak Desa Kolontobo dan Tapobaran yang sebelumnya juga sudah menetapkan Muro dalam perdes.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Zona kedua disebut Ikan Berewae (Ikan Perempuan) yang dianggap sebagai zona penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan menangkap ikan di wilayah ini tapi hanya boleh dengan alat tangkap pancing tradisional, bukan dengan pukat.
Baca juga: Warga Seputaran Gunung Ile Lewotolok Lembata Mulai Terdampak Abu Vulkanik
Zona ketiga disebut Ikan Ribu Ratu atau ikan untuk umum sebagai zona pemanfaatan. Lokasi ini dibuka dan ditutup untuk umum sesuai kesepakatan. Bisa setahun sekali atau tiga sampai lima kali setahun. Pada saat kawasan ini dibuka, masyarakat akan beramai-ramai turun ke laut menangkap ikan yang ada di sekitar pesisir.
Dahulu kala, praktik pembukaan kawasan Ikan Ribu Ratu sangat erat kaitannya dengan ketahanan pangan masyarakat pesisir dan masyarakat di pegunungan. Masyarakat dari gunung akan diundang untuk menangkap ikan di pantai.
Sebaliknya mereka akan membawa hasil kebun seperti jagung, beras dan kacang-kacangan untuk diberikan kepada saudara-saudari mereka yang bermukim di pesisir.
Ketiga zonasi di laut ini diawasi langsung oleh kelompok masyarakat adat yang disebut Kapitan Sari Lewa. Mereka adalah suku-suku tertentu dalam kampung yang memang secara turun temurun bertugas sekaligus punya wewenang menjaga dan mengawasi wilayah laut. LSM Barakat kemudian memperkuat Kapitan Sari Lewa dengan pelatihan, advokasi dan sejumlah fasilitas pendukung untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.
Masyarakat adat tak berjalan sendiri. Dan memang tak bisa berjalan sendiri. Barakat kemudian berupaya supaya Muro dan keseluruhan tatanan masyarakat yang menyokongnya bisa diakui negara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.