Berita Nasional

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Raih OGP Awards 2023 se-Asia Pasifik di Estonia

Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", BPHN berhasil menyisihkan 8 nominasi program lainnya.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN meraih penghargaan dalam Open Goverment Partnership atau OGP, Rabu 6 September 2023. Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", BPHN berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Melalui program ini juga, Pemerintah Indonesia dinilai mampu mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN meraih penghargaan dalam Open Goverment Partnership atau OGP, Rabu 6 September 2023.

Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", BPHN berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Melalui program ini juga, Pemerintah Indonesia dinilai mampu mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan.

Hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

Baca juga: Lapas Kelas II B Waikabubak Ikut Perayaan Natal Oikumene Kementerian Hukum dan HAM RI

“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia. 

Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 pemberi bantuan hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat.

Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Baca juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Sosialisasi 14 Isu Krusial Dalam RKUHP

Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas. 

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo. 

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Baca juga: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Gandeng Marcell Siahaan Bahas Kekayaan Intelektual

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas. 

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan adanya program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan. Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved