Seleksi CPNS 2023

Simak Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023,Cara Daftar dan Link Pendaftaranya, Cek Formasi

Simak Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Cara Daftar dan Link Pendaftaranya, cek Formasi yang dibuka

|
Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham/ Ilustrasi Seleksi CPNS - Simak Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Berikut Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftarannya, cek formasi yang dibuka 

POS-KUPANG.COM - Ingat, Seleksi CPNS 2023 akan dimulai 17 September 2023. Salah satu Kementerian yang akan membuka Seleksi CPNS 2023 yakni Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 serta Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 yang dibuka. 

Seperti disampaikan KemenPAN-RB, Kemenkumham RI akan membuka 2.578 Formasi CPNS dan PPPK 2023.

Dari kuota yang ada, 1.015 untuk CPNS dan 1.563 Formasi untuk PPPK.

Baca juga: 6 Dokumen Wajib Sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Di Sini

Diuraikan, Formasi CPNS Kemenkumham RI 2023 dibuka untuk posisi Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).

Sementara PPPK Kemenkumham RI pada unit pusat dibuka untuk posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Berikut ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Syarat tersebut merujuk pada Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenkumham 2021, mulai dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.

Baca juga: CPNS Kemenag 2023 buka 4.125 Formasi, Cek Rincian Formasi untuk Guru, Dosen dan Tenaga Teknis

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: CPNS Kemenkumham 2023 Buka 2.578 Formasi, Berikut Link Cek Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved