Berita NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Gandeng Marcell Siahaan Bahas Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta di Kota Kupang.

Penulis: maria anitoda | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO
DARING - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta di Kota Kupang dalam bentuk diskusi offline dan online di Hotel Neo Kota Kupang, Rabu 21 September 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ani Toda

POS-KUPANG.COM - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT ) mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta di Kota Kupang dalam bentuk diskusi offline dan online di Hotel Neo Kupang, Rabu 21 September 2022. 

Kegiatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT yang digelar hybrid ini mengusung tema Pemanfaatan Karya Cipta Untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi. 

Selain melibatkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT Marciana D Jone, SH sebagai pembicara, kegiatan kali ini juga menggandeng musisi ternama Marcell Siahaan. Marcell Siahaan mengikuti kegiatan ini via daring. 

Dalam materinya, Marciana D Jone memaparkan mengenai kekayaan intelektual yang merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. 

Ia menjelaskan lebih dalam mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta. 

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Raih Penghargaan Top 45

Menurut Marciana D Jone, aturan jangka waktu perlindungan hak cipta dibagi menjadi 3 bagian yaitu perlindungan seumur hidup, perlindungan 50 tahun dan juga perlindungan 25 tahun. 

Perlindungan seumur hidup, kata Marciana D Jone, berlaku 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya berupa buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif dan karya -karya sejenisnya. 

"Sedangkan perlindungan 50 tahun berlaku sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan untuk karya berupa fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan atau adaptasi dan modifikasi karya cipta lainnya," ujar Marciana D Jone

Untuk perlindungan 25 tahun, lanjut Marciana D Jone, berlaku sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan untuk karya-karya berupa seni terapan. (ent) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved