Berita Kupang
Kearifan Lokal Masyarakat Desa Oesusu, Masyarakat Panen Kelapa dan Pinang 3 Kali Setahun
Di Desa Oesusu terdapat 10 hektar lahan atau dalam istilah lokal disebut mamar tempat dimana masyarakat menanam kelapa dan pinang
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kearifan Lokal menjaga kelestarian pangan masih tetap dijaga oleh masyarakat di Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.
Hal itu bertujuan memelihara alam peninggalan orang tua, dan juga memberikan kesempatan bersama seluruh masyarakat menikmati atas hasil alam merupakan warisan kerja keras orang tua. Di Desa Oesusu terdapat 10 hektar lahan atau dalam istilah lokal disebut mamar tempat dimana masyarakat menanam kelapa dan pinang juga sirih dan pisang di satu lokasi.
Namun ada aturan desa dan aturan adat yang mengikat masyarakat dan tidak boleh memanen kelapa dan pinang sesuka hati mereka.
Baca juga: Program Pasti BKKBN Optimis Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kupang
Bahkan ada peraturan Desa Oesusu Kecamatan Takari yang melarang keras warganya tidak sembarang memetik kelapa dan pinang dalam kebun mamar seluas 10 hektar tersebut.
Lahan seluas 10 hektar tersebut di dalamnya sudah terbagi dalam kepemilikan perorangan hanya dalam aturan disana hanya boleh ditanami kelapa, pinang, sirih dan pisang.
Baca juga: Pemilih Pemula Dapat Sosialisasi Dari KPU Kabupaten Kupang
Ada waktu tertentu masyarakat boleh melakukan panen bersama yakni pada bulan Maret, Juli dan Desember setiap tahunya. Larangan ini khusus hanya untuk tanaman kelapa dan pinang, sementara untuk sirih dan pisang boleh dipanen setiap hari Jumat.
Aturan bersana ini dikeluarkan disertai dengan sanksi yang sudah ditetapkan dalam aturan sehingga masyarakat tidak bisa seenaknya saja.
Pada bulan panen tiba, sebelum masyarakat masuk dan mulai memanen terlebih dahulu dilaksanakan ibadah singkat sebagai tanda larangan dicabut dan masyarakat bisa melakukan panen hasil kelapa dan pinang.
Setelah itu masyarakat boleh melakukan panen di lahan masing-masing dan hasilnya bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Baca juga: Gempa 6,1 Magnitudo di Timor Tengah Selatan Terasa Sampai Amarasi Kabupaten Kupang
Setelah panen dilakukan dalam jangka waktu 10 hari larangan panen akan diberlakukan kembali di mamar tersebut.
Hal ini menjadi suatu hal baik yang dicanangkan oleh orang tua pendahulu yang memanfaatkan alam untuk ditanami oleh aneka jenis tanaman dan hasilnya masih dinikmati oleh penerus dan menjadi motivasi bagi generasi muda.
Masyarakat juga perlu melakukan peremajaan pohon untuk tetap asri dan hasilnya tetap dinikmati sepanjang masa.
Baca juga: Enam Pemuda Kabupaten Kupang Siap Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional di Jepang
Kepala Desa Oesusu Dani Novianto Tauho mengungkapkan kearifan lokal yang mereka perkuat dengan aturan desa ini sebagai upaya agar masyarakat Dusun IV dan Dusun V mencintai lingkungan serta budayakan mencintai pakan lokal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.