Korupsi Aset Pemprov NTT
BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Bahasili Papan Tersangka Korupsi Aset Pemprov
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka kasus Korupsi Aset Pemprov NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
TAHAN - Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka kasus korupsi aset Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Bahasili Papan merupakan pemodal yang menyokong PT SIM dan PT SWI dalam pemanfaatan aset itu.PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM)
Ia diancam dengan sangkaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun sangkaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bahasili-Papan-Tersangka-Korupsi-Aset-Pemprov-NTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.