Korupsi Aset Pemprov NTT
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo
Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT itu berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Dua tersangka ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan rangakaian pemeriksaan.
Tersangka sebelum dibawa ke Rutan karena akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka, SH, MH menjelaskan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012.
Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada gubernur NTT.
Baca juga: Pembangunan Jalan Labuan Bajo ke Golo Mori Tunggak Pajak Rp 9,2 Miliar
Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:
04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas
Tanah milik Pemprov NTT tersebut.
"Kemudian pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwakontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM," ujarnya
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun.
"Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujarnya.
Dari hal itu, Kejati NTT lalu menetapkan dua tersangka yakni Thelma DS Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama.
Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.