Kantor Gubernur NTT Digeledah

Kejati NTT Periksa 37 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Manggarai Barat

Pada akhirnya, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PERIKSA SAKSI - Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma mengatakan, Kejati NTT telah memeriksa 37 saksi terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengaku sudah memeriksa 37 saksi terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. 

Puluhan saksi yang diperiksa itu merupakan para pihak yang berhubungan dengan obyek perkara yang sedang ditangani, salah satunya penjabat dilingkup Pemprov NTT. 

"Saksi yang diperiksa sejauh ini 37 orang

Saksi-saksi berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses perjanjian kerjasama," kata Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma , SH.,MH, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Manggarai Barat, Sekda NTT: Silakan APH Panggil Pejabat 

Raka Putra menyebut, potensi penambahan tersangka dalam kasus ini sedang didalami penyidik. Dia mengatakan, bila masih ada yang terlibat maka ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

Raka Putra menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670m2 kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.

Baca juga: Jaksa Kejati NTT Geledah Kantor BKD dan Badan Aset Daerah Selama Tujuh Jam

Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi. Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan.

Kemudian, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.

"Nilai kontribusi sebesar Rp255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal," kata Raka Putra.

Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.

Baca juga: Kepala BPAD Pemprov NTT Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Aset di Labuan Bajo

Pihak II PT SIM, kata dia, mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, dan terbitnya IMB Nomor: BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE.AK., PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik.

Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.

Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved