Berita Nasional
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Kasus Korupsi Impor Emas
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara korupsi impor emas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara korupsi impor emas.
Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana usai konferensi pers pada Senin 15 Mei 2023.
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," kata Ketut Sumedana saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai terkait kasus impor emas.
Tak hanya di Kantor Bea Cukai, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di banyak lokasi. Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara ini.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus ) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Baca juga: Enam Jam Diperiksa di Kejaksaan Agung, Menkominfo Johnny Plate: Proses Hukum Masih Panjang
Beberrapa tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung itu di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
”Dari hasil penggeledahan diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” sambungnya.
Perkara ini sendiri baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada pekan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Kejagung mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI
”Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut Sumedana.
Sayangnya, pihak Kejagung belum mau membeberkan lebih rinci konstruksi perkara ini. Pasalnya perkara ini baru naik ke tahap penyidikan umum. Meski tim penyidik memastikan telah menemukan adanya importasi emas yang menyalahi aturan.
”Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Kuntadi. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.