Berita Timor Tengah Selatan
Oknum Anggota DPRD TTS dan Dua Korban Penganiayaan Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
pendekatan secara kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir diterima secara baik oleh kedua korban
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
7. Bahwa para Pihak sepakat untuk masing-masing pihak menanggung segala akibat hukum yang timbul dari kesepakatan Surat Perdamaian ini dan bersedia menanggung secara pribadi (masing-masing pihak) baik secara perdata maupun pidana, jika di kemudian hari melanggar isi Kesepakatan Surat Perdamaian ini.
Surat perdamaian ini ditandatangani oleh Roy Babys, pihak pelapor, korban, keluarga korban dan perwakilan tim.
Untuk diketahui, selain surat pernyataan damai, pihak pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolres TTS.
“Surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan ini sudah kita masukan ke Polres TTS dan kita harapan surat ini bisa menjadi pertimbangan Kapolres TTS untuk menghentikan penangan kasus tersebut,” tutur Roy.
Baca juga: Aba L. Anie Dilantik Jadi Ketua Yayasan Pendidikan Efata Soe Timor Tengah Selatan
Atas insiden tersebut, Roy Babys dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada peserta Grasstrack, panitia perlombaan dan lembaga DPRD TTS.
Dikatakan, hal ini menjadi pembelajaran baginya agar lebih mempertimbangkan secara baik setiap tindakan dan tutur katanya kedepan.
Dirinya berharap semua pihak bisa membukakan pintu maaf untuknya.
“Dari hati yang paling dalam, saya dan keluarga menyampaikan permohonan maaf untuk semua pihak yang terluka oleh perbuatan saya. Saya berharap semua pihak bisa memberikan maaf untuk saya,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.MH membenarkan sudah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Dirinya menilai langkah yang diambil oleh pihak terlapor dan pelapor adalah hal yang baik.
"Pada prinsipnya kita mengikuti aduan korban. Jika sudah diurus secara kekeluargaan saya pikir ini adalah hal yang tidak buruk," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD TTS (RB) dilaporkan ke SPKT Polres TTS karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak yang mengikuti grassstrack sepeda di kota Soe.
Laporan tersebut Berdasarkan, SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI NOMOR: STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dan ditandatangani Ipda I Ketut Susiana, S.H selaku Kanit SPKT III Polres TTS.
Dalam laporan tersebut, Rolan Yohanis Gelu Boro selaku pelapor menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 Wita telah diduga terjadi peristiwa pengeroyokan.
Dalam Laporan Polisi tersebut, disampaikan, terlapor RB memukul kedua korban yang mengendarai sepeda hingga korban terjatuh. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.