Berita Timor Tengah Selatan
Oknum Anggota DPRD TTS dan Dua Korban Penganiayaan Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
pendekatan secara kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir diterima secara baik oleh kedua korban
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Upaya damai yang dilakukan oknum anggota DPRD TTS, RB (Roy Babys) terhadap dua korban penganiayaan, Caizar Archer dan Farel Henuk disambut baik keluarga.
Hal tersebut karena pihak pelapor bersedia menarik laporan polisi yang sebelumnya diadukan ke SPKT Polres TTS belum lama ini.
Hal itu disampaikan Roy Babys kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Agustus 2023 malam.
Dirinya menjelaskan, pendekatan secara kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir diterima secara baik oleh kedua korban dan keluarga.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-78 RI di Timor Tengah Selatan, Paguyuban Tionghoa Siap Jaga Persatuan dan Kesatuan
“Saya ucapkan terima kasih kepada Caisar dan Farel serta keluarga yang sudah mau membuka pintu maaf untuk saya. Kami semua sudah saling memaafkan dan saat ini kami membangun relasi persuadaraan,” ungkap Roy.
Roy mengatakan, komitmen untuk berdamai ini juga dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani dirinya, para korban dan para saksi.
"Dalam surat pernyataan perdamaian tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun," terangnya.
Baca juga: Sekolah dengan View Terindah, Kadis Pendidikan Timor Tengah Selatan: Kita Mesti Tangkap Peluang
Dalam surat tersebut ada 7 point penting yang dicantumkan yakni:
1. Pihak Pertama (Roy Babys) mengakui bersalah melakukan pemukulan terhadap Caizar Archer dan Farel Henuk dikarenakan pihak pertama saat itu sedang emosi dan Khilaf.
2. Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.
3. Pihak Kedua sebagai Pelapor ( Rolan Yohanis Gelu Boro) untuk Korban Caizar Archer dan Farel Henuk, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama dan Pihak Pertama lepas dari segala tuntutan hukum Pihak Kedua baik sekarang maupun di kemudian hari.
4. Pihak Kedua bersama dengan korban atas nama Caizar Archer dan Farel Henuk bersedia mencabut semua Laporan pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tanggal 5 Agustus 2023;
Baca juga: PS Mazmur Chorale Tidak Utus Anggota Survei Lokasi Pelayanan di Oetuka Timor Tengah Selatan
5. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penganiayaan ini di kemudian hari.
6. Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini.
7. Bahwa para Pihak sepakat untuk masing-masing pihak menanggung segala akibat hukum yang timbul dari kesepakatan Surat Perdamaian ini dan bersedia menanggung secara pribadi (masing-masing pihak) baik secara perdata maupun pidana, jika di kemudian hari melanggar isi Kesepakatan Surat Perdamaian ini.
Surat perdamaian ini ditandatangani oleh Roy Babys, pihak pelapor, korban, keluarga korban dan perwakilan tim.
Untuk diketahui, selain surat pernyataan damai, pihak pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolres TTS.
“Surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan ini sudah kita masukan ke Polres TTS dan kita harapan surat ini bisa menjadi pertimbangan Kapolres TTS untuk menghentikan penangan kasus tersebut,” tutur Roy.
Baca juga: Aba L. Anie Dilantik Jadi Ketua Yayasan Pendidikan Efata Soe Timor Tengah Selatan
Atas insiden tersebut, Roy Babys dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada peserta Grasstrack, panitia perlombaan dan lembaga DPRD TTS.
Dikatakan, hal ini menjadi pembelajaran baginya agar lebih mempertimbangkan secara baik setiap tindakan dan tutur katanya kedepan.
Dirinya berharap semua pihak bisa membukakan pintu maaf untuknya.
“Dari hati yang paling dalam, saya dan keluarga menyampaikan permohonan maaf untuk semua pihak yang terluka oleh perbuatan saya. Saya berharap semua pihak bisa memberikan maaf untuk saya,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.MH membenarkan sudah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Dirinya menilai langkah yang diambil oleh pihak terlapor dan pelapor adalah hal yang baik.
"Pada prinsipnya kita mengikuti aduan korban. Jika sudah diurus secara kekeluargaan saya pikir ini adalah hal yang tidak buruk," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD TTS (RB) dilaporkan ke SPKT Polres TTS karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak yang mengikuti grassstrack sepeda di kota Soe.
Laporan tersebut Berdasarkan, SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI NOMOR: STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dan ditandatangani Ipda I Ketut Susiana, S.H selaku Kanit SPKT III Polres TTS.
Dalam laporan tersebut, Rolan Yohanis Gelu Boro selaku pelapor menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 Wita telah diduga terjadi peristiwa pengeroyokan.
Dalam Laporan Polisi tersebut, disampaikan, terlapor RB memukul kedua korban yang mengendarai sepeda hingga korban terjatuh. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.