Berita Timor Tengah Selatan

Oknum Anggota DPRD TTS dan Dua Korban Penganiayaan Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

pendekatan secara kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir diterima secara baik oleh kedua korban

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Oknum Anggota DPRD TTS Roy Babys bersama dua korban penganiayaan pasca berdamai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Upaya damai yang dilakukan oknum anggota DPRD TTS, RB (Roy Babys) terhadap dua korban penganiayaan, Caizar Archer dan Farel Henuk disambut baik keluarga.

Hal tersebut karena pihak pelapor bersedia menarik laporan polisi yang sebelumnya diadukan ke SPKT Polres TTS belum lama ini. 

Hal itu disampaikan Roy Babys kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Agustus 2023 malam.

Dirinya menjelaskan, pendekatan secara kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir diterima secara baik oleh kedua korban dan keluarga. 

Baca juga: Sambut HUT RI ke-78 RI di Timor Tengah Selatan, Paguyuban Tionghoa Siap Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Saya ucapkan terima kasih kepada Caisar dan Farel serta keluarga yang sudah mau membuka pintu maaf untuk saya. Kami semua sudah saling memaafkan dan saat ini kami membangun relasi persuadaraan,” ungkap Roy.

Roy mengatakan, komitmen untuk berdamai ini juga dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani dirinya, para korban dan para saksi. 

"Dalam surat pernyataan perdamaian tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun," terangnya. 

Baca juga: Sekolah dengan View Terindah, Kadis Pendidikan Timor Tengah Selatan: Kita Mesti Tangkap Peluang

Dalam surat tersebut ada 7 point penting yang dicantumkan yakni:

1. Pihak Pertama (Roy Babys) mengakui bersalah melakukan pemukulan terhadap Caizar Archer dan Farel Henuk dikarenakan pihak pertama saat itu sedang emosi dan Khilaf.

2. Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

3. Pihak Kedua sebagai Pelapor ( Rolan Yohanis Gelu Boro) untuk Korban Caizar Archer dan Farel Henuk, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama dan Pihak Pertama lepas dari segala tuntutan hukum Pihak Kedua baik sekarang maupun di kemudian hari.

4. Pihak Kedua bersama dengan korban atas nama Caizar Archer dan Farel Henuk bersedia mencabut semua Laporan pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tanggal 5 Agustus 2023;

Baca juga: PS Mazmur Chorale Tidak Utus Anggota Survei Lokasi Pelayanan di Oetuka Timor Tengah Selatan

5. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penganiayaan ini di kemudian hari.

6. Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved