Berita TTS
Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS, Jaksa Terima Pembayaran Uang Pengganti
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menerima uang pengganti dari terpidana Djuarin sebesar Rp 122.442.603.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada Senin 21 Agustus 2023 menerima uang pengganti dari terpidana Djuarin sebesar Rp 122.442.603.
Djuarin terjerat kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jalan dan Landscape Kantor Bupati TTS tahun 2014.
Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Otniel Sine, SH, MH mengatakan, "Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3539 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 di Kejaksaan Negeri TTS."
Menurut Semual Otniel Sine, penyerahan uang pengganti disaksikan oleh petugas BRI Cabang SoE.
"Selanjutnya uang tersebut disetor ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI," terang Semuel Otniel Sine saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Agustus 2023.
Sebelumnya diberitakan, jaksa Kejari TTS menahan dua tersangka kasus korupsi landscape Kantor Bupati TTS.
Baca juga: Jaksa Kejari TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
Pada Kamis 25 Februari 2021, penyidik Polres TTS melakukan penyerahan tahap II kepada Kejari TTS terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi landscape Kantor Bupati TTS atas nama Erich Ataupah (konsultan pengawas) dan Misraim Hing Fallo (Kabag Tata Usaha dan Keuangan Setda TTS.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di tahan di Rutan Polres TTS selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa penuntut umum.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kasie Intel Kejari TTS, Haryanto saat itu.
Baca juga: Jaksa Kejari TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
Kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 548.931.408.00.
Penyidik Polres TTS menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka atas nama Edy Oematan dan Juarin telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang.
Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun, yaitu 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.