Breaking News

Berita TTS

Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS, Jaksa Terima Pembayaran Uang Pengganti

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menerima uang pengganti dari terpidana Djuarin sebesar Rp 122.442.603.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Semuel Otniel Sine, SH, MH saat menerima uang pengganti dari terpidana Djuarin, Senin 21 Agustus 2023. Penyerahan uang pengganti disaksikan pegawai BRI Cabang SoE. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada Senin 21 Agustus 2023 menerima uang pengganti dari terpidana Djuarin sebesar Rp 122.442.603.

Djuarin terjerat kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jalan dan Landscape Kantor Bupati TTS tahun 2014.

Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Otniel Sine, SH, MH mengatakan, "Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3539 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 di Kejaksaan Negeri TTS."

Menurut Semual Otniel Sine, penyerahan uang pengganti disaksikan oleh petugas BRI Cabang SoE.

"Selanjutnya uang tersebut disetor ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI," terang Semuel Otniel Sine saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Agustus 2023.

Sebelumnya diberitakan, jaksa Kejari TTS menahan dua tersangka kasus korupsi landscape Kantor Bupati TTS.

Baca juga: Jaksa Kejari TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS

Pada Kamis 25 Februari 2021, penyidik Polres TTS melakukan penyerahan tahap II kepada Kejari TTS terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi landscape Kantor Bupati TTS atas nama Erich Ataupah (konsultan pengawas) dan Misraim Hing Fallo (Kabag Tata Usaha dan Keuangan Setda TTS.

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di tahan di Rutan Polres TTS selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa penuntut umum.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kasie Intel Kejari TTS, Haryanto saat itu.

Baca juga: Jaksa Kejari TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS

Kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 548.931.408.00.

Penyidik Polres TTS menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka atas nama Edy Oematan dan Juarin telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang.

Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun, yaitu 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved