Jaksa Kejari TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
Jaksa Kejari TTS menahan dua tersangka kasus korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
POS-KUPANG.COM | SOE - Jaksa Kejari TTS menahan dua tersangka kasus korupsi Landscape Kantor Bupati TTS.
Penyidik Polres TTS, Kamis (25/2/2021) melakukan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi landscape kantor bupati TTS atas nama Erich Ataupah selaku konsultan pengawas dan Misraim Hing Fallo selaku Kabag tata usaha dan keuangan, Setda TTS ke Jaksa penuntut umum, Kejari TTS.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di tahan di rutan Polres TTS selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa penuntut umum.
• Heboh, Warga Oenesu Ditemukan tak Bernyawa di Kebun
" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal 3 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kasie Intel Kejari TTS, Haryanto di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan kapan berkas kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang guna, Haryanto menargetkan paling lambat pekan depan.
• Status Jalan Lewoleba-Lamalera di Lembata Didorong Kadi Jalan Provinsi
" Jumat depan paling lambat sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang sehingga bisa segera di sidangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 548.931.408.00, penyidik Polres TTS menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka atas nama Edy Oematan dan Juarin telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang. Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun yaitu, 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sedangka dua berkas tersangka lainnya yaitu, Erik Ataupah selaku konsultan pengawas pembangunan landscape kantor bupati TTS dan Hing Fallo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)