Berita NTT
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Seminar Panduan KTA dan STR
Lebih lanjut, Saiful mengatakan, sebenarnya untuk pemberlakuan STR seumur hidup sudah ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Menurut Saiful, tenaga kesehatan yang bermutu yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki kompetensi dan legalitas. Sehingga harus memiliki STR.
"Karena kalau tidak ada STR dianggap tenaga kesehatan yang belum berkualitas," katanya.
Saiful juga menyampaikan, untuk biaya pembuatan STR sebesar Rp 100 ribu satu kali bayar dan iuran Rp 300 ribu dibayar per tahun.
"Biaya Itu yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Itu langsung pada email yang bersangkutan (peserta yang mendaftar) dengan masa berlakunya lima tahun," ungkapnya.
"Iuran yang dibayarkan dalam persagi berdasarkan SK dari Pimpinan Pusat tidak diciptakan dari Daerah. Organisasi kita dari tingkat Pusat hingga Daerah dan pembayarannya terpusat satu saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan, sebenarnya untuk pemberlakuan STR seumur hidup sudah ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
"Dalam UU itu telah dicantumkan poin bahwa STR berlaku seumur hidup. Namun dalam Undang-undang itu juga belum ada Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur terkait keberlanjutan teknik itu. Tetapi untuk yang berlaku sekarang STR hanya berlaku selama 5 Tahun," tutupnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.