Berita NTT
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Seminar Panduan KTA dan STR
Lebih lanjut, Saiful mengatakan, sebenarnya untuk pemberlakuan STR seumur hidup sudah ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPAN.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional di NTT, Poltekkes Kemenkes Kupang menggelar seminar panduan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui sistem online bagi tenaga kesehatan (Nakesl) Indonesia.
Semintar ini mengusung tema "Legalitas Tenaga Kesehatan Indonesia dalam Mendukung Pelayanan Keaehatan yang Berkualitas dan Profesional di NTT" yang berlangsung di Aula JPC (Kampus B) Poltekkes Kemenkes Kupang Jurusan Kebidanan dan Gizi, Sabtu 19 Agustus 2023.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu dua orang dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan satu orang dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) dan diikuti oleh Wadir 3, dosen Poltekkes Kemenkes Kupang serta Mahasiswa Jurusan kebidanan yang berjumlah 145 orang dan Jurusan Gizi 89 orang peserta.
Baca juga: Gelar Pengabdian Masyarakat, Prodi Farmasi Poltekkes Kupang Latih Warga Otan Buat Rempeyek Binahong
Wakil Direktur 3 Poltekkes Kemenkes Kupang, Mariana Ngundju Awang, S.SiT.M.Kes mengatakan Seminar tersebut sangat penting dilakukan. Pasalnya, dirinya beberapa kali ditemukan adanya kendala dari para peserta. Dimana, mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya dan sudah mau kerja tidak bisa bekerja karena ada KTA dan STR.
"Kendalanya mereka (mahasiswa) tidak tahu cara membuat KTA dan STR. Sehingga, Kampus mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi atau simulasi cara membuat KTA dan STR bagi mahasiswa tingkat akhir yang sudah selesai kuliah, dengan harapan, ketika sudah wisuda dan mendapatkan ijazah, alumni itu bisa mengurus KTA dan STR dan lainnya," tuturnya.
Mariana berharap melalui seminar tersebut, para mahasiswa bisa paham dan mengerti prosedur pembuatan KTA dan STR sesuai dengan yang disampaikan oleh para narasumber.
Baca juga: Lima Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Kupang Dapat Beasiswa Prestasi
"Kita mau agar para peserta seminar ini bisa paham prosedur pembuatan dan dokumen persyaratan pembuatan KTA dan STR. Karena dalam pembuatan KTA dan STR online dibutuhkan partisipasi aktif peserta. Kita sebagai institusi punya tanggung jawab terhadap mereka, bukan hanya mereka selesai kuliah kita lepas tetapi kita perlu arahkan agar mereka bisa memiliki KTA dan STR," ungkapnya.
"Kita harapkan kerja sama dengan organisasi profesi (OP) akan terus berlanjut, karena setelah mahasiswa menyelesaikan studi mereka, maka melalui organisasi profesilah mereka bisa berkembang seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, IBI NTT, Merry M Verawaty Seu, salah satu narasumber dalam seminar tersebut menyampaikan pentingnya seminar tersebut dalam hal untuk bagaimana bidan berproses untuk mendapat surat tanda registrasi atau STR.
Baca juga: Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar PISOMA di HUT Ke-22,
"Dari seminar hari ini, semoga bidan yang akan melakukan praktek memiliki STR sebagai SIM, karena jika tidak memiliki surat tersebut tidak bisa melakukan praktek," harapnya.
Menurut Merry, untuk mendapatkan STR tidak sulit, karena bidan bisa berproses sendiri, di mana pun bidan itu berada karena hanya membutuhan dokumen dan internet saja untuk membuat KTA dan STR.
"Jangan sampai setelah menyelesaikan pendidikan lupa membuat KTA dan STR nya," ujarnya.
Selain itu, narasumber lainnya, Sekretaris Persagi DPD NTT, Saiful yang membawakan materi terkait mekanisme pengurusan STR dan KTA Persagi, mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, setelah lulus kuliah banyak yang bingung bagaimana cara menjadi anggota Persagi.
Baca juga: Poltekkes Kupang Bantu Poktan Nekemolo Olah Limbah Pisang Jadi Teh Celup
"Melalui pertemuan ini kita memberitahukan prosedur membuat KTA Persagi dan STR juga. Sehingga, setelah lulus mereka bisa masuk dalam anggota Persagi," kata Saiful.
Menurut Saiful, tenaga kesehatan yang bermutu yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki kompetensi dan legalitas. Sehingga harus memiliki STR.
"Karena kalau tidak ada STR dianggap tenaga kesehatan yang belum berkualitas," katanya.
Saiful juga menyampaikan, untuk biaya pembuatan STR sebesar Rp 100 ribu satu kali bayar dan iuran Rp 300 ribu dibayar per tahun.
"Biaya Itu yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Itu langsung pada email yang bersangkutan (peserta yang mendaftar) dengan masa berlakunya lima tahun," ungkapnya.
"Iuran yang dibayarkan dalam persagi berdasarkan SK dari Pimpinan Pusat tidak diciptakan dari Daerah. Organisasi kita dari tingkat Pusat hingga Daerah dan pembayarannya terpusat satu saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan, sebenarnya untuk pemberlakuan STR seumur hidup sudah ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
"Dalam UU itu telah dicantumkan poin bahwa STR berlaku seumur hidup. Namun dalam Undang-undang itu juga belum ada Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur terkait keberlanjutan teknik itu. Tetapi untuk yang berlaku sekarang STR hanya berlaku selama 5 Tahun," tutupnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.