KPU Umumkan DCS Bacaleg
BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara
KPU RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal Calon Anggota Legislatif DPR RI periode 2024-2029 masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) RI berjumlah 674 bakal calon yang tersebar di 38 provinsi Republik Indonesia.
Bacaleg DPD terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan total 54 orang, kemudian Aceh 30 orang, dan Riau menyumbang bacaleg DPD 29 orang.
Sedangkan provinsi dengan bacaleg DPD yang paling sedikit adalah Sulawesi Utara dengan jumlah 8 orang bakal calon.
Idham menjelaskan hasil verifikasi KPU tercatat ada 576 bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS tetapi satu orang menyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: DCS Segera Ditetapkan, KPU Lembata Sebut Belum Tentu Semua Caleg Lolos
Pihaknya memastikan bahwa KPU tidak mempermasalahkan pengunduran diri bacaleg DPD RI.
"Pencalonan bakal caleg itu hak pribadi seorang warga negara jadi apabila yang besangkutan menyerahkan surat secara resmi pengunduran diri kita harus hormati," ucap Idham Holik.
Dia menegaskan hal ini berbeda dengan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak bisa serta merta mundur.
"Kecuali pencalonan pilkada itu tidak diperbolehkan jika dipaksa mundur itu ada sanksi denda, kalau di sini (pileg DPD) tidak ada sanksi dendanya," imbuh Idham.
Dari total 674 orang calon DPD yang memenuhi verifikasi administrasi pencalonan bakal calon perempuan tercatat 19,9 persen dan laki-laki 80,1 persen. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.