KPU Umumkan DCS Bacaleg

BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara

KPU RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal Calon Anggota Legislatif DPR RI periode 2024-2029 masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
KPU RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Terbaru, KPU mengumumkan bakal Calon Anggota Legislatif DPR RI dan DPD RI, Sabtu 19 Agustus 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) DPR RI periode 2024-2029 masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

DCS untuk Pileg 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Daftar nama seluruh bacaleg DPR telah diserahkan oleh 18 partai politik kepada KPU dalam kurun waktu pendaftaran 1-14 Mei 2023.

KPU pun telah menyediakan waktu perbaikan bagi parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) untuk kemudian diverifikasi 12 Agustus hingga 15 Agustus 2023.

"Dari 10.185 bacaleg yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang nantinya akan kami umumkan (nama-namanya) pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023," ucap Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers Penetapan dan Pengumuman DCS Anggota DPR RI di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 18 Agustus.

Baca juga: KPU NTT Periksa Keabsahan Berkas Bacaleg

Idham Holik menuturkan mulanya ada 10.196 bacaleg, namun berkurang 11 orang sehingga menjadi 10.185 orang.

Setelah melewati masa perbaikan, bacaleg berkurang sebanyak 127 orang menjadi 9.925 bacaleg

Adapun rata-rata bacaleg DPR RI di dominasi laki-laki, porsi caleg perempuan sebanyak 37,3 persen.

"Jadi total bacaleg yang diperbaiki dokumennya untuk 18 parpol berjumlah 10.196," ujarnya.

Idham Holik menambahkan secara rentang usia bacaleg DPR RI masih berusia 21 tahun per 3 November 2023 sebanyak 105 bakal calon.

Menurutnya, bacaleg DPR paling banyak didominasi rentang usia 41-50 tahun yaitu 2.743 bakal calon.

"Rincian bakal caleg usia 21-30 tahun sebanyak 1.507, usia 31-40 tahun sebanyak 1.757 bakal calon, usia 41-50 tahun sebanyak 2.743 baka calon, usia 51-60 tahun sebanyak 2.681 bakal calon, dan lebih dari 61 tahun sebanyak 1.237 bakal calon," urai Idham Holik.

Baca juga: Ada Parpol di Kota Kupang Hanya Ajukan Satu Bacaleg 

Untuk bacaleg DPR RI penyandang disabilitas, lanjut Idham Holik, yang masuk dalam daftar calon sementara berjumlah 9 orang bakal calon dengan satu orang disabiltias sensorik rungu, satu bakal calon disabilitas sensorik netra, dan 7 disabilitas fisik.

"(Nama-nama bacaleg, red) nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," tuturnya.

Caleg DPD Jabar Terbanyak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved