NTT Memilih

DCS Segera Ditetapkan, KPU Lembata Sebut Belum Tentu Semua Caleg Lolos

Semua partai sudah mengajukan perbaikan sejak tanggal 6 Agustus 2023. Saat ini KPU Kabupaten Lembata sedang melakukan verifikasi dokumen syarat.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Tahap perbaikan dokumen calon legislatif oleh partai politik peserta pemilu untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah berakhir tanggal 11 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Tahap perbaikan dokumen calon legislatif oleh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ) sudah berakhir tanggal 11 Agustus 2023.

Semua partai sudah mengajukan perbaikan sejak tanggal 6 Agustus 2023. Saat ini KPU Kabupaten Lembata sedang melakukan verifikasi dokumen syarat sampai tanggal 18 Agustus 2023.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lembata Elias Keluli Making, Minggu, 13 Agustus 2023.

“Sampai batas akhir perbaikan dokumen tanggal 11 Agustus 2023, semua partai politik sudah melakukan perbaikan dan KPU sedang melakukan verifikasi sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara ( DCS )," ungkap Keluli Making.

Baca juga: Polres Lembata Tangkap Lima Pelaku Bom Ikan dari Flores Timur

Selama verifikasi berkas caleg jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka caleg tersebut tidak masuk dalam daftar calon sementara.

“Kalau DCS tidak masuk, ya caleg itu gugur dan secara otomatis tidak menjadi peserta pemilu tahun 2024," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 58 caleg dari 8 partai politik yang TMS.

“Tidak elok menyebutkan nama partai. Tapi sebagai gambaran ada satu partai dengan jumlah caleg yang diajukan 25 orang dan sebanyak 24 orang yang berkasnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berarti hanya satu caleg yang berkasnya memenuhi syarat. Ada juga Satu partai lagi mengajukan 24 caleg dan sebanyak 13 calegnya dinyatakan TMS. Ada juga partai yang mengajukan 25 caleg dan sebanyak 12 caleg TMS. Rata rata partai non-seat di parlemen," tegas Keluli.

Sampai akhir masa perbaikan tanggal 11 Agustus 2023, semua parpol sudah melakukan perbaikan.

“Banyak caleg yang menggunakan surat keterangan kesehatan caleg lain. Juga berkas dari pengadilan banyak yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu kami sudah ingatkan agar segera mengajukan perbaikan sampai batas tanggal 11 Agustus 2023. Kalau sampai batas waktu pengajuan perbaikan ada caleg yang masih TMS maka resikonya tidak berhak ditetapkan menjadi DCT dan tidak dicalonkan menjadi peserta pemilu," tutup Elias.

Keluli mengungkapkan usai tahap pencermatan dan perbaikan KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara pada tanggal 19 Agustus 2023. Dua hari setelah HUT ke 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved