NTT Memilih
Perbaikan Dokumen Bakal Calon Legislatif, Bawaslu Manggarai Ingatkan Parpol
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun, SE, kepada POS-KUPANG.COM, pada Senin 3 Juli 2023
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Manggarai agar memastikan pelaksanaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon Legislatif DPRD Manggarai berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun, SE, kepada POS-KUPANG.COM, pada Senin 3 Juli 2023.
"Partai politik harus memastikan seluruh dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Manggarai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu juga partai politik harus memastikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam melakukan sejumlah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum benar," demikian disampaikan anggota Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun.
Baca juga: Warga Satar Mese Manggarai Ubah Pola Tanam, 1.500 Hektar Lahan Ditanami Kedelai
Terhadap pelaksanaan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai, partai politik melakukan pembenaran terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan melalui aplikasi SILON dan kebenaran terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan peraturan KPU.
Lebih lanjut Herybertus mengatakan dalam pelaksanaan tahapan, partai politik harus memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi, baik dengan Bawaslu Manggarai maupun KPU Manggarai.
Hal ini sangat penting karena waktu pelaksanaan perbaikan sangat singkat, sehingga dapat meminimalisir segala potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan tersebut.
"Kami sangat berharap agar partai politik memperhatikan sejumlah petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sejumlah regulasi lainnya," kata Herybertus. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.