Berita Timor Tengah Utara

Polsek Biboki Selatan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian Ternak di Desa Oenaem

Ia menuturkan, terduga pelaku Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal Sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda Cap atau Malak. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENCURIAN TERNAK - Pose terduga pelaku pencurian ternak sapi dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian Polsek Biboki Selatan, Rabu, 21 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Polsek Biboki Selatan sukses melimpahkan berkas perkara atau tahap 2 kasus pencurian ternak sapi ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Pelimpahan berkas perkara dan 4 orang tersangka kasus dugaan pencurian ternak yang telah diamankan oleh Aparat Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara, pada, Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang berlangsung pada, Selasa 8 Agustus 2023 lalu ini, menandakan pelaksanaan penyidikan terhadap kasus pencurian ternak sapi milik warga Desa Oenaem yang telah hilang sejak Kamis tanggal 15 Juni 2023 lalu. 

Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta, S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak di Biboki Selatan Timor Tengah Utara oleh Terduga Pelaku

Menurutnya, bahwa dugaan tindak pidana pencurian ternak dengan analisis Yuridis Pasal 363 KUH Pidana ayat satu (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Ia menjelaskan, unsur-unsur dari pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada yakni, unsur barang siapa, unsur mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak atau hukum dan unsur obyeknya adalah hewan. 

I Ketut Suta menuturkan, berdasarkan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka unsur-unsur Pasal 363  Ayat ( 1 ) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke- 1 KUHPidana, dengan  tersangka atas nama, Ignasius Uskono, Laurensius Taeke, Lambertus Kolne, Nataniel Neno telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana “ Pencurian Ternak “  yang terjadi  di Tisi, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.

Baca juga: Usut Laporan Kematian Kades Fatutasu Terpilih, Polres TTU Masih Menanti Hasil Autopsi Puslabfor Bali

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta, S. H mengungkapkan, pihak Kepolisian Polsek Biboki Selatan berhasil mengungkap pengakuan para terduga pelaku pencurian ternak milik warga Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Ignasius Tubani, pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita seorang terduga pelaku Laurensius Taeki (warga Desa Pantae) mendatangi pondok pelaku, Ignasius Tubani. Laurensius Taeki kemudian mengajak Ignasius Tubani untuk bersama-sama menjemput dua ekor sapi yang dibawa oleh terduga pelaku Natan Neno (warga Desa Oenaem) di lokasi yang bernama Koloboka, Desa Oenaem. 

Baca juga: Aparat Polsek Biboki Selatan Timor Tengah Utara Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Ternak

Setibanya di lokasi dan menjemput sapi tersebut, terduga pelaku Natan Neno berpesan kepada Ignasius Tubani untuk mengamankan kedua sapi betina warna kuning kecoklatan. Setelah bersepakat, terduga pelaku Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani tiba di pondok milik Ignasius Tubani sekira pukul 23.00 WITA. 

Pada Jumat, 16 Juni 2023  kedua pelaku menyembelih seekor dari dua sapi tersebut kemudian seluruh daging sapi dibawa oleh pelaku Laurensius Taeki untuk dijual (daging mentah). Berdasarkan kesepakatan mereka bertiga bahwa uang hasil menjual sapi curian ini akan dibagi uang dengan rincian, Natan Neno memperoleh bagian sebesar Rp. 2.500.000. Sedangkan, Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani akan memperoleh sisanya. 

Ia menuturkan, terduga pelaku Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal Sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda Cap atau Malak. 


Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi sebanyak dua kali. 

Dikatakan AKP I Ketut Suta, dari hasil penggeledahan di pondok terduga pelaku Ignasius Tubani ditemukan sejumlah barang bukti berupa; empat utas tali nilon bekas ikatan sapi, tulang belulang sapi baik yang sedang dijemur maupun dimasak, sebuah bakul dan karung berisikan rusuk kering sapi.

Para Pelaku dan barang bukti telah diamankan  di Mapolsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved