Berita Timor Tengah Utara

Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak di Biboki Selatan Timor Tengah Utara oleh Terduga Pelaku

terduga pelaku Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal Sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda Cap atau Malak. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
POSE - Pose terduga pelaku pencurian ternak sapi dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian Polsek Biboki Selatan, Rabu, 21 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta, S. H mengungkapkan, pihak Kepolisian Polsek Biboki Selatan berhasil mengungkap pengakuan para terduga pelaku pencurian ternak milik warga Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Ignasius Tubani, pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita seorang terduga pelaku Laurensius Taeki (warga Desa Pantae) mendatangi pondok pelaku, Ignasius Tubani.

Laurensius Taeki kemudian mengajak Ignasius Tubani untuk bersama-sama menjemput dua ekor sapi yang dibawa oleh terduga pelaku Natan Neno (warga Desa Oenaem) di lokasi yang bernama Koloboka, Desa Oenaem

Setibanya di lokasi dan menjemput sapi tersebut, terduga pelaku Natan Neno berpesan kepada Ignasius Tubani untuk mengamankan kedua sapi betina warna kuning kecoklatan.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo, Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Sejumlah Pihak

Setelah bersepakat, terduga pelaku Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani tiba di pondok milik Ignasius Tubani sekira pukul 23.00 WITA. 

Pada Jumat, 16 Juni 2023  kedua pelaku menyembelih seekor dari dua sapi tersebut kemudian seluruh daging sapi dibawa oleh pelaku Laurensius Taeki untuk dijual (daging mentah). Berdasarkan kesepakatan mereka bertiga bahwa uang hasil menjual sapi curian ini akan dibagi uang dengan rincian, Natan Neno memperoleh bagian sebesar Rp. 2.500.000. Sedangkan, Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani akan memperoleh sisanya. 

Ia menuturkan, terduga pelaku Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal Sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda Cap atau Malak. 

Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi sebanyak dua kali. 

Dikatakan AKP I Ketut Sura, dari hasil penggeledahan di pondok terduga pelaku Ignasius Tubani ditemukan sejumlah barang bukti berupa; empat utas tali nilon bekas ikatan sapi, tulang belulang sapi baik yang sedang dijemur maupun dimasak, sebuah bakul dan karung berisikan rusuk kering sapi.

Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara Segera Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Mamsena 

Para Pelaku dan barang bukti telah diamankan  di Mapolsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved