Berita Timor Tengah Utara
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak di Biboki Selatan Timor Tengah Utara oleh Terduga Pelaku
terduga pelaku Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal Sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda Cap atau Malak.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta, S. H mengungkapkan, pihak Kepolisian Polsek Biboki Selatan berhasil mengungkap pengakuan para terduga pelaku pencurian ternak milik warga Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Ignasius Tubani, pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita seorang terduga pelaku Laurensius Taeki (warga Desa Pantae) mendatangi pondok pelaku, Ignasius Tubani.
Laurensius Taeki kemudian mengajak Ignasius Tubani untuk bersama-sama menjemput dua ekor sapi yang dibawa oleh terduga pelaku Natan Neno (warga Desa Oenaem) di lokasi yang bernama Koloboka, Desa Oenaem.
Setibanya di lokasi dan menjemput sapi tersebut, terduga pelaku Natan Neno berpesan kepada Ignasius Tubani untuk mengamankan kedua sapi betina warna kuning kecoklatan.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo, Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Sejumlah Pihak
Setelah bersepakat, terduga pelaku Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani tiba di pondok milik Ignasius Tubani sekira pukul 23.00 WITA.
Pada Jumat, 16 Juni 2023 kedua pelaku menyembelih seekor dari dua sapi tersebut kemudian seluruh daging sapi dibawa oleh pelaku Laurensius Taeki untuk dijual (daging mentah). Berdasarkan kesepakatan mereka bertiga bahwa uang hasil menjual sapi curian ini akan dibagi uang dengan rincian, Natan Neno memperoleh bagian sebesar Rp. 2.500.000. Sedangkan, Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani akan memperoleh sisanya.
Ia menuturkan, terduga pelaku Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal Sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda Cap atau Malak.
Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi sebanyak dua kali.
Dikatakan AKP I Ketut Sura, dari hasil penggeledahan di pondok terduga pelaku Ignasius Tubani ditemukan sejumlah barang bukti berupa; empat utas tali nilon bekas ikatan sapi, tulang belulang sapi baik yang sedang dijemur maupun dimasak, sebuah bakul dan karung berisikan rusuk kering sapi.
Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara Segera Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Mamsena
Para Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
Biboki Selatan
Polres Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Mohammad Mukhson
Desa Oenaem
Desa Pantae
Aparat Polsek Biboki Selatan Timor Tengah Utara Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Ternak |
![]() |
---|
Diduga Meninggal Tak Wajar, Jenazah Calon Kades Fatutasu Timor Tengah Utara Terpilih Diautopsi |
![]() |
---|
Bawaslu Timor Tengah Utara Angkat Suara Soal Baliho Bakal Caleg Berisi Citra Diri dan Ajakan |
![]() |
---|
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Timor Tengah Utara Buka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
ODGJ di Kabupaten Timor Tengah Utara Alami Peningkatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.