Kota Kupang Menuju Kota Peduli HAM Difabel Tak Hanya Butuh Alat Bantu Kupang
Kelompok difabel tak hanya membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, tongkat atau kacamata. Karena mereka membutuhkan hal lain yang lebih penting
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Hal ini terbukti dari dikeluarkannya Perturan Daerah (Perda) Kota Kupang No. 7 tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Balita dan Anak yang baru lahir. Perda Kota Kupang No.8 tahun 2013 tentang perlindungan anak jalanan. Perda No. 2 tahun 2019 tentang pemenuhan dan perlindungan disabilitas dan Perda No. 3 tahun 2019 tentang penanganan, pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, TPPO.
Terkait data disabilitas, Pauto Wirawan Neno berharap dinas terkait bisa memperbaiki dan mengintergrasikan data sehingga memudahkan identitfikasi, bantuan dan pelaksanaan program bagi kaum rentan.
Pauto juga mematsikan bahwa pihakna rutin melakukan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM serta LBH APIK NTT. Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di 51 kelurahan. Sementara pemberian bantuan juga diberikan kepada sekitar 100 orang difabel dengan nilai Rp 300.000 per orang perbulan.
Bahkan Tahun 2019, disabilitas sudah mendpaat intervensi anggaran dari pemerintah untuk bantuan alat mobilitas, jadi mobilitas bagi penyandang disabilitas misalnya untuk kursi roda terus alat bantu untuk yang untuk teman-teman tunanetra.
"Kemudian alat bantu dengar juga, serta bantuan kacamata baca dan itu sudah dua kali diberikan di 2019 dan 2020 hanya di 2021 itu karena memang covid seluruh program kegiatan yang ada di dinas menjadi biaya focusing untuk penganan covid," kata Pauto Wirawan Neno.

Terkait Perda Inisiatif dari jaringan masyarakat dan LBH APIK NTT Pauto menyambut baik. Tentunya rancangan itu akan dibahas bersama nantinya dan akan dikaji dengan mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan UU.
"Akan dibuatkan nota akademisnya. Jika tidak melanggar aturan yang lebih tinggi maka rancangan perda itu bisa menjadi Perda," kata Pauto Wirawan Neno.
Terkait Kota Peduli HAM, Pauto Wirawan Neno mengatakan, Pemerintah berkomitmen bahwa kolaborasi itu menjadi hal yang penting, sejak awal perencanaan yang meliputi pengumpulan data sampai dengan menyusun perencanaan, kemudian kolaborasi dalam penyusunan program kegiatan, kolaborasi dalam pelaksanaan dan kolaborasi dalam evaluasi.
"Saya sampaikan bahwa Kota Kupang adalah Kota Kasih, dengan ikon kasih maka kami berharap seluruh teman-teman semua bisa bagaimana dari hari ke hari belajar untuk memperlakukan sesama kita dengan kasih, mengasihi sesama seperti diri sendiri," kata Pauto Wirawan Neno. (vel/*)
PK/HO
Pauto Wirawan Neno
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Anak Ungkap Kondisi Ketiga Korban |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.