Kota Kupang Menuju Kota Peduli HAM Difabel Tak Hanya Butuh Alat Bantu Kupang

Kelompok difabel tak hanya membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, tongkat atau kacamata. Karena mereka membutuhkan hal lain yang lebih penting

|
POS KUPANG/ELLA UZURASI
PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dan sejumlah aktifis HAM usai Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8). 

POS-KUPANG.COM,  KUPANG - Kelompok difabel tak hanya membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, tongkat atau kacamata. Karena mereka juga membutuhkan peningkatan kapasitas, pelatihan, pelayanan publik yang baik terhadap mereka.

Hal ini mengemuka dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (10/8) yang menghadirkan Sekretaris Garamin Elmi S Ismau, Pengacara Pembela HAM Joan PWS Riwu Kaho, SH, MH dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Pauto Wirawan Neno, SH dipandu host Novemy Leo. Tema yang diangkat adalah Cahaya Terang untuk Si Rentan, Kota Kupang Mneuju Kota Ramah HAM.

"Kalau pemerintah hanya memberikan alat bantu, terus tidak difasilitasi dengan misalnya kayak memberikan peluang untuk teman-teman bisa mengakses layanan pekerjaan," kata Elmi.

Karena kalau kita lihat di Kota Kupang sendiri, terkait dengan yang tadi Pak Neno sampaikan terkait dengan Perda Disabilitas Nomor. 02 Tahun 2019, itu perlu didorong juga supaya ada perwalinya. Karena sampai saat ini, perwali dari Perda Nomor 02 Tahun 2019 itu masih dalam proses. Dari tahun lalu sampai saat ini juga belum ada.

PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dalam Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8).
PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dalam Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8). (POS KUPANG/ELLA UZURASI)

Menurutnya, hingga kini akses lowongan kerja untuk teman-teman disabilitas masih sangat susah. Terkait proses perencanaan dan penganggaran juga masih sangat minim.

"Teman disabilitas belum banyak yang dilibatkan, sehingga kita perlu mendorong kelurahan-kelurahan itu supaya adanya kelurahan inklusi, dimana membentuk kelompok difabel ditingkat kelurahan. Supaya mereka juga bisa terlibat untuk menyampaikan kebutuhan-kebutuhan mereka, sehingga Kota Kupang Menuju Kota Ramah HAM ini bisa tercapai," sarannya.

Elmi juga mengungkapkan data difabel di dinas sosial dan kelurahan yang masih tumpang tindih dan tidak sama.

"Belum memiliki data yang terupdate dan data yang terverifikasi. Sehingga kita belum bisa melihat teman disabilitas, berapa banyak yang mengakses layanan pekerjaan, memiliki keterampilan. Misalnya, menjahit, tata boga, datanya masih minim," katanya.

Jika prakteknya sampai saat ini, untuk disabilitas di kota bisa dihitung dengan jari. Sudah ada dalam regulasi 1 persen itu untuk sektor informal, minimal 1 persen difabel itu bekerja.

"Sedangkan disektor informal itu 2 persen, jadi swasta belum menuntu membuka peluang 2 persen untuk teman-teman bisa mengakses pelayanan ketenagakerjaan," katanya yang mengaku Garamin juga baru memiliki data difabel yang ada di Kabuapten Kupang dan di Kabupaten Rote.

Emli juga menghimbau agar kantor dinas pemerintah maupun swasta termasuk di fasilitas umum/publik, termasuk rumah ibadah, hendaknya bisa ramah difabel.

"Misalnya, membuat bidang miring. Banyak tempat yang sudah ada miring tapi masih curam atau masih licin. Terus juga, ada guiding block untuk teman disabilitas netra, tapi di tengah-tengah itu masih ada tiang listrik, ada pot bunga, nah itu juga yang menyulitkan teman difabel untuk berkatifitas. Ini tantangan," kata Elmi.

Elmi juga mengakui masih banyak teman difabel yang idak mendapat pelayanan maksimal saat berhadapan dengan hukum. Karena masih banyak aparat penegak hukum yang belum ramah difabel, belum paham bahasa isyarat sehingga yang bersangkutan harus didampingi keluarganya.

"Dari Polda sendiri, minta supaya teman-teman yang juru bahasa isyarat ini harus punya sertifikat. Nah itu juga yang menjadi kendala, karena teman-teman juru bahasa isyarat di Kota Kupang ini kan mereka belum punya sertifikat," katanya

Elmi berharap kedepannya, kebutuhan dan pelayanan yang diperoleh difabel bisa lebih maksimal sehingga Kota Kupang menuju ke Kota Peduli HAM bisa terwujud.

"Saatnya kita saling berkolaborasi. Baik itu organisasi difabel, pemerintah dan LSM bahkan lintas sektor yang lain itu kita saling collab. Supaya kita bisa, Kota Kupang menuju kota ramah HAM ini bisa terpenuhi dengan bisa mengimplementasikan. Misalnya kek regulasi yang sudah dibuat ini, kita harus mengimplementasikannya dan itu harus melakukan semacam monitoring evaluasi, pemantauan kepada pemerintah kota. Sejauh mana pemenuhan hak dari kelompok rentan ini yang sudah terpenuhi dan mana yang belum," katanya. (vel/uzu)

 


Perda Inisiatif

PENGACARA Pembela HAM, Joan PWS Riwu Kaho, SH, MH mengatakan, Pemerintah Kota Kupang wajib dan bertangungjawab memenuhi kebutuhan kelompok rentan dan minoritas yang ada di Kota Kupang. Sebab mereka juga warga Kota Kupang.

"Pemerintah wajib memenuhi P5HAM yakni memberikan Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk setiap warganya termasuk kelompok rentan dan minoritas," kataPuput Joan Riwu Kaho.

Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM
Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Namun hingga kini, Puput Joan Riwu Kaho melihat, upaya pemenuhan P5HAM itu belum maksimal dilakukan pemerintah sehingga kedepannya hal itu mesti bersama-sama dipenuhi agar Kota Kupang bisa menjadi Kota Peduli HAM.

"Intinya bahwa yang diamanatkan oleh UU Nomor 39/99 tentang HAM itu memang memberikan tanggung jawab atau kewajiban kepada pemerintah atau Negara untuk bisa mewujudkan itu. Senada dengan itu kita berharap bahwa kota kupang ini juga bisa mengimplementasikan apa yang sudah di atur oleh undang-undang ham. itu diturunkan dalam konteks lokal sehingga bisa dimunculkan perda yang bisa menguatkan," kata Puput Joan Riwu Kaho.

Saat ini demikian Joan Puput, jaringan masyarakat Kota Kupang bersama LBH AIK NTT menginisiasi Kota Kupang peduli ham lewat adanya perda. Rancangan Perda Inisiatif itu akan diajukan ke DPRD dan atau Pemkot Kupang. Perda mengatur tentang P5HAM bagi kelompok rentan dan minoritas yakni, anak, perempuan, disabilitas.

"Disamping itu ada juga kelompok minoritas seperti minoritas agama terkait kepercayaan, kemudian ras, etnis dan ada teman minoritas gender dan seksualitas. Kadi memang kita juga harus memberikan perhatian kepada selain kelompok rentan, minoritas dan juga kelompok yang termarjinalisasi," jelas Puput Joan Riwu Kaho.

PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dalam Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8).
PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dalam Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8). (POS KUPANG/ELLA UZURASI)

 

Lebih lanjut dikatakan Puput Joan Riwu Kaho, sebagai pengacara di LBH APIK NTT, mereka banyak menangani kasus-kasus HAM dan fakta menunjukkan bahwa masih ada aparat penegak hukum yang belum pahan HAM, belum berprespektif gender dan belum berkapasitas untuk mendmpingi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.

Karenanya, pihaknya terus mengadakan berbagai pelatihan bagi APH dimaksud. Namun tentu saja, peningkatan kapasitas APH juga menjadi tanggungjawab instansi dan pemerintah.

Joan Puput mengajak masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap kelompok rentan dan minoritas. "Berhenti. Stop untuk melakukan kekerasan dan mulailah untuk bisa menjalani hidup yang memiliki perspektif HAM yang baik. Saya optimis Kota Kupang bisa menjadi Kota Peduli HAM jika kita berperan dengan baik," kataPuput Joan Riwu Kaho. (vel/*)

Empat Perda Pemkot Kupang

KEPALA Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH mengatakan, sejak tahun 2013, secara kebijakan Pemmerintah Kota Kupang setelah menunjukan keseriusannya di dalam pemenuhan dan penegakan HAM, terkhusus kepada kaum-kaum rentan.

Hal ini terbukti dari dikeluarkannya Perturan Daerah (Perda) Kota Kupang No. 7 tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Balita dan Anak yang baru lahir. Perda Kota Kupang No.8 tahun 2013 tentang perlindungan anak jalanan. Perda No. 2 tahun 2019 tentang pemenuhan dan perlindungan disabilitas dan Perda No. 3 tahun 2019 tentang penanganan, pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, TPPO.

Terkait data disabilitas, Pauto Wirawan Neno berharap dinas terkait bisa memperbaiki dan mengintergrasikan data sehingga memudahkan identitfikasi, bantuan dan pelaksanaan program bagi kaum rentan.

Pauto juga mematsikan bahwa pihakna rutin melakukan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM serta LBH APIK NTT. Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di 51 kelurahan. Sementara pemberian bantuan juga diberikan kepada sekitar 100 orang difabel dengan nilai Rp 300.000 per orang perbulan.

Bahkan Tahun 2019, disabilitas sudah mendpaat intervensi anggaran dari pemerintah untuk bantuan alat mobilitas, jadi mobilitas bagi penyandang disabilitas misalnya untuk kursi roda terus alat bantu untuk yang untuk teman-teman tunanetra.

"Kemudian alat bantu dengar juga, serta bantuan kacamata baca dan itu sudah dua kali diberikan di 2019 dan 2020 hanya di 2021 itu karena memang covid seluruh program kegiatan yang ada di dinas menjadi biaya focusing untuk penganan covid," kata Pauto Wirawan Neno.

PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dan sejumlah 
 aktifis HAM usai Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8).
PEDULI HAM - Sekretaris Garamin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kupang dan Pengacara Pembela HAM bersama host Novemy Leo dan sejumlah aktifis HAM usai Podcast Kota Kupang menuju Kota Peduli HAM, Cahaya Terang Bagi Si rentan, Kamis (10/8). (POS KUPANG/ELLA UZURASI)


Terkait Perda Inisiatif dari jaringan masyarakat dan LBH APIK NTT Pauto menyambut baik. Tentunya rancangan itu akan dibahas bersama nantinya dan akan dikaji dengan mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan UU.

"Akan dibuatkan nota akademisnya. Jika tidak melanggar aturan yang lebih tinggi maka rancangan perda itu bisa menjadi Perda," kata Pauto Wirawan Neno.

Terkait Kota Peduli HAM, Pauto Wirawan Neno mengatakan, Pemerintah berkomitmen bahwa kolaborasi itu menjadi hal yang penting, sejak awal perencanaan yang meliputi pengumpulan data sampai dengan menyusun perencanaan, kemudian kolaborasi dalam penyusunan program kegiatan, kolaborasi dalam pelaksanaan dan kolaborasi dalam evaluasi.

"Saya sampaikan bahwa Kota Kupang adalah Kota Kasih, dengan ikon kasih maka kami berharap seluruh teman-teman semua bisa bagaimana dari hari ke hari belajar untuk memperlakukan sesama kita dengan kasih, mengasihi sesama seperti diri sendiri," kata Pauto Wirawan Neno. (vel/*)

PK/HO
Pauto Wirawan Neno

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved