Kota Kupang Menuju Kota Peduli HAM Difabel Tak Hanya Butuh Alat Bantu Kupang
Kelompok difabel tak hanya membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, tongkat atau kacamata. Karena mereka membutuhkan hal lain yang lebih penting
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Saatnya kita saling berkolaborasi. Baik itu organisasi difabel, pemerintah dan LSM bahkan lintas sektor yang lain itu kita saling collab. Supaya kita bisa, Kota Kupang menuju kota ramah HAM ini bisa terpenuhi dengan bisa mengimplementasikan. Misalnya kek regulasi yang sudah dibuat ini, kita harus mengimplementasikannya dan itu harus melakukan semacam monitoring evaluasi, pemantauan kepada pemerintah kota. Sejauh mana pemenuhan hak dari kelompok rentan ini yang sudah terpenuhi dan mana yang belum," katanya. (vel/uzu)
Perda Inisiatif
PENGACARA Pembela HAM, Joan PWS Riwu Kaho, SH, MH mengatakan, Pemerintah Kota Kupang wajib dan bertangungjawab memenuhi kebutuhan kelompok rentan dan minoritas yang ada di Kota Kupang. Sebab mereka juga warga Kota Kupang.
"Pemerintah wajib memenuhi P5HAM yakni memberikan Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk setiap warganya termasuk kelompok rentan dan minoritas," kataPuput Joan Riwu Kaho.

Namun hingga kini, Puput Joan Riwu Kaho melihat, upaya pemenuhan P5HAM itu belum maksimal dilakukan pemerintah sehingga kedepannya hal itu mesti bersama-sama dipenuhi agar Kota Kupang bisa menjadi Kota Peduli HAM.
"Intinya bahwa yang diamanatkan oleh UU Nomor 39/99 tentang HAM itu memang memberikan tanggung jawab atau kewajiban kepada pemerintah atau Negara untuk bisa mewujudkan itu. Senada dengan itu kita berharap bahwa kota kupang ini juga bisa mengimplementasikan apa yang sudah di atur oleh undang-undang ham. itu diturunkan dalam konteks lokal sehingga bisa dimunculkan perda yang bisa menguatkan," kata Puput Joan Riwu Kaho.
Saat ini demikian Joan Puput, jaringan masyarakat Kota Kupang bersama LBH AIK NTT menginisiasi Kota Kupang peduli ham lewat adanya perda. Rancangan Perda Inisiatif itu akan diajukan ke DPRD dan atau Pemkot Kupang. Perda mengatur tentang P5HAM bagi kelompok rentan dan minoritas yakni, anak, perempuan, disabilitas.
"Disamping itu ada juga kelompok minoritas seperti minoritas agama terkait kepercayaan, kemudian ras, etnis dan ada teman minoritas gender dan seksualitas. Kadi memang kita juga harus memberikan perhatian kepada selain kelompok rentan, minoritas dan juga kelompok yang termarjinalisasi," jelas Puput Joan Riwu Kaho.

Lebih lanjut dikatakan Puput Joan Riwu Kaho, sebagai pengacara di LBH APIK NTT, mereka banyak menangani kasus-kasus HAM dan fakta menunjukkan bahwa masih ada aparat penegak hukum yang belum pahan HAM, belum berprespektif gender dan belum berkapasitas untuk mendmpingi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.
Karenanya, pihaknya terus mengadakan berbagai pelatihan bagi APH dimaksud. Namun tentu saja, peningkatan kapasitas APH juga menjadi tanggungjawab instansi dan pemerintah.
Joan Puput mengajak masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap kelompok rentan dan minoritas. "Berhenti. Stop untuk melakukan kekerasan dan mulailah untuk bisa menjalani hidup yang memiliki perspektif HAM yang baik. Saya optimis Kota Kupang bisa menjadi Kota Peduli HAM jika kita berperan dengan baik," kataPuput Joan Riwu Kaho. (vel/*)
Empat Perda Pemkot Kupang
KEPALA Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH mengatakan, sejak tahun 2013, secara kebijakan Pemmerintah Kota Kupang setelah menunjukan keseriusannya di dalam pemenuhan dan penegakan HAM, terkhusus kepada kaum-kaum rentan.
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Anak Ungkap Kondisi Ketiga Korban |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.