NTT Terkini

Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat

Klinik Hukum ini resmi diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 10.00 WITA

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kajati NTT, Zet Tadung Allo memotong pita, menandai dimulainya program Klinik Hukum secara resmi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi meluncurkan program Klinik Hukum gratis bagi masyarakat di NTT.

Klinik Hukum ini resmi diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Lopo Sasando Kejati NTT.

Peluncuran tersebut dihadiri Ansi Damaris Rihi Dara, Ketua LBH APIK NTT, serta perwakilan dari BP3MI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, dan jaksa pada Kejati NTT. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT juga mengikuti acara tersebut secara daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa Klinik Hukum merupakan bentuk komitmen nyata dari kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum berbasis edukasi dan pencegahan. 

"Program ini merupakan layanan hukum non-litigasi gratis yang ditujukan bagi masyarakat," ungkapnya.

Menurut Zet, klinik ini menyediakan bantuan hukum non-litigasi berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum. 

Layanan tersebut, kata dia mencakup permasalahan perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, serta perlindungan perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, dan hak-hak guru.

"Klinik Hukum adalah wujud upaya membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban. Keberadaannya diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses keadilan yang memadai," ujar Zet.

Baca juga: Kejati NTT Sebut Penggunaan APBN Belum Efektif, Apa Sebabnya? 

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, yang juga Ketua Panitia acara, menjelaskan bahwa Klinik Hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Datun dalam memberi bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum. 

Ia mengharapkan klinik ini menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel, serta mampu menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, seperti perlindungan kelompok rentan dan persoalan hukum keluarga.

Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita di ruang Klinik Hukum oleh Kajati NTT, dan menandai dimulainya operasional program tersebut secara resmi. 

Prosesi ini disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved