Warga NTT Hendrikus Ara Akan Polisikan Konten Irma Hutabarat
Seorang Warga NTT, Hendrikus Ara, SH akan membuat laporan polisi mengadukan konten tiktok dan youtube atas nama Irma Hutabarat.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kedua, Akun Irma Hutabarat mesti membuat klarifikasi dan permintaan maaf terkait kesalahan akun itu mengunggah foto Hendrikus dalam video dimaksud. Klarifikasi dan permintaan maaf itu mesti dilakukan di medsos akun Irma Hutabarat baik di youtube dan tiktok dna lainnya.
Ketiga, penghapusan foto, klarifikasi dan permintaan maaf dari akun Irma Hutabarat itu mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam. Terhitung mulai hari ini, Jumat (11/8) siang.

"Jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam itu, akun tiktok dan youtube bernama Irma Hutabarat itu tidak menghapus foto saya, tidak menglarifikasi dan tidak melakukan permintaan maaf, maka saya akan melakukan tindakan tegas. Saya akan menempuh jalur hukum. Saya akan melaporkan akun Irma Hutabarat ke Polisi, untuk diproses hukum," kata Hendrikus Ara.
Lebih lanjut Hendrikus Ara mengatakan, selama ini dia adalah salah satu yang mengagumi perjuangan, sepak terjang dan pemikiran- pemikiran Irma Hutabarat terkait berbagai kejadian di Indonesia.
Irma Hutabarat selalu berpikir kritis, berani menyampaikan kebenaran dan keadilan, berani membela ketidakadilan, mengkritisi aparat penegak hukum jika tidak profesional.
Tapi, sangat disayangkan, demikian Hendrikus Ara, jika saat ini, seorang Irma Hutabarat kemudian melakukan tindakan yang tidak profesional di akun medosnya.
"Dimana akun medsos Irma Hutabarat mencantumkan foto saya di videonya dan mengatakan bahwa foto saya itu bernama Yohanes dan foto itu adalah foto hakim yang memutus perkara sambo. Padahal foto tersebut adalah foto saya dan saya sama sekali tak ada kaitannya dengan hakim yang memutus perkara Sambo itu," jelas Hendrikus Ara.
Pantauan Pos Kupang, pada akun tiktok dengan link https://vt.tiktok.com/ZSLVkMkhf/ Irma Hutabarat mengatakan, "Pertanyaannya tiga orang hakim yang melukai dan mengoyak-ngoyak rasa keadilan masyarakat ini konsideransnya apa itu yang harus diketahui oleh publik.
Karena keluarga kecewa, hakim memberikan putusan yang menyakiti bukan hanya hati keluarga tapi hati netizen dan juga Kamarudin Simanjuntak, Cs kecewa dengan keputusan ini.
Tentu saja kita semua merasakan selama 2 tahun ini betapa kita roller coster bukan hanya pengadilan yang penuh dengan kebohongan tap juga ada Obstruction of justice, ada tuduhan dan fitnah, perkosaan lah yang semuanya tidak terbukti lalu juga ada Obstruction of justice dimana CCTV itu hilang maka ini harus fless back kita kenapa ini terjadi. Tandai saja tiga hakim itu dan dua hakim yang baik."
Saat Irma Hutabarat menyebut kalimat, "Pertanyaannya tiga orang hakim yang melukai...." dalam video itu muncul foto tiga orang berturut-turut dan foto terakhir yang disebut bernama Yohanes itu adalah foto dari Hendrikus Ara. Foto Hendrikus Ara itu, sedang duduk di kursi, mengenakan setelan jas dan celana warna hitam, berdasi merah dan tangan kanannya sedang menunjuk.

Selain di akun Tiktok, video lain dengan durasi yang lebih panjang diunggah Irma Hutabarat di akun youtube bernama Irma Hutabarat - HORAS INANG (centang biru).
Dalam aku youtube dengan judul : "Suhadi - Suharto - Yohanes Priyatna . Hakim MA yang mendiskon besar besaran hukuman Sambo dkk" telah ditontotn 171 rb kali dengan 2.582 komentar hingga Jumat (11/8) siang.
Pada video berdurasi sekitar 49 menit itu, foto Hendrikus Ara dimunculkan pada menit ke 18:54-19:27 dan muncul lagi di menit ke 34:24. (vel)
Komisi Yudisial NTT Komit Jaga Integritas Hakim Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Dua Dekade Komisi Yudisial, Refleksi Peran Penghubung di NTT dalam Menjaga Integritas Hakim |
![]() |
---|
Komisi Yudisial NTT Gelar Edukasi Publik di Kupang, Ini Pesan Simplexsius Asa |
![]() |
---|
LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu |
![]() |
---|
Komisi Yudisial NTT Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Gandeng LBH dan NGO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.