NTT Terkini 

Komisi Yudisial NTT Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Gandeng LBH dan NGO

Komisi Yudisial (KY) NTT telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama lima bulan pertama 2025

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETUA KY - Ketua Komisi Yudisial (KY) NTT, Hendrikus Ara, saat berbicara mengenai penetapan tersangka mantan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Ali Muhtarom. Selasa (15/4/2025) di Ruang Kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur menyatakan telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama lima bulan pertama tahun 2025.

Meski laporan tersebut belum secara spesifik berkaitan dengan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, KY terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan.

"Sampai bulan Mei ini, kami telah menerima lima laporan dari masyarakat. Semuanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ungkap Ketua KY NTT, Hendrikus Ara saat dihubungi rwporter Pos Kupang, Senin (2/6/2025).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KY NTT juga menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil di daerah, terutama yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur, Hendrikus Ara, SH
Ketua Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur, Hendrikus Ara, SH ()

"Untuk kerja sama tingkat nasional, seperti dengan Komnas Perempuan, KPAI, atau LPSK, itu dilakukan oleh KY Pusat. Di daerah, kami berkoordinasi dengan LBH atau NGO yang memang concern terhadap isu ini," ujar  Hendrikus Ara.

Menurut  Hendrikus Ara, kerja kolaboratif antara lembaga negara dan masyarakat sipil sangat penting, terutama di tengah keterbatasan sumber daya yang dialami KY di tingkat daerah.

"Kami menyadari tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari lembaga lain, termasuk para pendamping hukum dan pegiat kemanusiaan di lapangan, sangat penting agar pengawasan bisa berjalan maksimal," jelas  Hendrikus Ara.

Baca juga: Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Terima Suap, Ketua KY NTT Buka Suara

Hendrikus Ara juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan.

“Tanpa partisipasi masyarakat, pengawasan tidak akan efektif. Laporan masyarakat adalah salah satu fondasi utama bagi kerja kami,” tegas  Hendrikus Ara. (uge)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved