Berita Manggarai Timur

Dinyatakan P21, Polres Manggarai Timur Serahkan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

tersangka IA alias I  melakukan persetubuhan terhadap korban  sebanyak empat kali di rumah pelaku.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
LIMPAHKAN - Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur limpahkan tersangka IA berserta barang bukti ke JPU Kejari Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, serahkan tersangka IA beserta barang bukti (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Ruteng, Kamis 10 Agustus 2023.

Tersangka IA alias I merupakan pelaku persetubuhan seorang anak perempuan dibawah umur di salah satu Kampung di Kecamatan Borong. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D N Silaban,S.Tr.K, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 11 Agustus 2023.

Jeffry menerangkan, tersangka IA alias I  melakukan persetubuhan terhadap korban  sebanyak empat kali di rumah pelaku. Diketahui antara korban dan tersangka pada kesehariannya adalah tetangga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah SD dari Manggarai Diculik, Pelakunya Pria Asal Kampung Ende Manggarai Timur

Atas perbuatan tersebut, terang Jeffry, tersangka I dikenakan pasal pasal 81 Ayat (1) atau Ke dua Pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved