Berita Manggarai Timur

Ada Potensi Tersangka Lain Dugaan Korupsi Perpipaan Manggarai Timur, Zaenal: Itu Urusan Tim Jaksa

korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak itu, saat ini Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/KEJARI MANGGARAI
TERSANGKA-Tersangka AM dan RG saat ditahan di Rutan Negara Kelas II B Ruteng.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Manggarai Timur belum bisa dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Manggarai karena ranahnya Tim Jaksa Penyidik. 

Konfirmasi yang dilakukan Kejari Manggarai ini terkait dengan potensi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin S. SH, menyampaikan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Agustus 2023  malam. 

"Untuk saat ini kami belum bisa konfirmasi. Ini merupakan ranah Tim Jaksa Penyidik," Ujarnya

Adapun terkait kasus dugaan korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak itu, saat ini Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan 3 orang. 

Baca juga: Pemdes Compang Ndejing Manggarai Timur Bersihkan Pantai Ligota 

Sebelumnya, pada pekan kemarin, Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka, hari ini Selasa tanggal 8 Agustus 2023 pukul 15.45 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.

Tim Penyidik kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap AM dan RG dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek tersebut. 

Tersangka AM selaku Kepala Perwakilan PT Arison Karya Sejahtera.

Penetapan tersangka dan penahan terhadap AM berdasarkan B-898/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan tersangka RG selaku Komisaris CV Desain Pratama berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B 911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Tahun Anggaran 2020.

Zaenal menerangkan, terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Zaenal juga menerangkan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 tersangka A.M. dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.  (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved