Ngada Terkini
Polres Ngada dan Pemkab Bergerak Menekan Peredaran Miras Ilegal, Dampak Sosial Jadi Sorotan
Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menekan konsumsi minuman keras ilegal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA -- Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Ngada kini mendapat perhatian serius.
Polres Ngada bersama Pemerintah Daerah bergerak cepat melakukan penertiban menyeluruh setelah muncul berbagai kasus kekerasan dan gangguan ketertiban yang dipicu oleh miras.
Langkah ini menindaklanjuti instruksi Kapolda NTT melalui surat telegram Nomor: 568/X/ WQS.2./2025, tanggal 21 Oktober 2025 untuk menindak penyalahgunaan minuman keras secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih.
Penertiban ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Polres Ngada dan Pemerintah Kabupaten Ngada yang berlangsung di ruang kerja Asisten I Setda Ngada, Senin (3/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri KBO Sat Intelkam Polres Ngada, Ipda Thomas A. Mere, S.AP, Asisten I Setda Ngada, Alfian, S.Sos, dan Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K melalui KBO Sat Intelkam, Ipda Thomas A. Mere, menegaskan bahwa operasi penertiban miras menjadi langkah penting untuk memulihkan ketertiban umum dan mencegah tindak kekerasan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.
Baca juga: 180 Sarjana Muda STKIP Citra Bakti Ngada Siap Memberi Dampak Nyata
“Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras telah menimbulkan banyak dampak negatif, seperti meningkatnya kasus penganiayaan, KDRT, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Polres Ngada akan bertindak tegas dan melakukan operasi terpadu bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras ilegal,” tegas Ipda Thomas, dalam keterangan pers yang telah terpublikasi di lama media media sosial.
Dalam kesempatan itu, Sat Intelkam juga memaparkan data lapangan terkait maraknya peredaran miras di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Manulaza, Pasar Mataloko, Pasar Aimere, Pasar Jerebuu, dan Pasar Bobou Bajawa, di mana masih banyak ditemukan arak dan moke dalam jumlah besar.
Selain operasi penindakan, pihak kepolisian juga akan memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi bahaya miras di tengah masyarakat.
Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menekan konsumsi minuman keras ilegal.
Asisten I Setda Ngada, Alfian, S.Sos, menyambut baik langkah Polres Ngada dan menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban tersebut.
“Kami akan segera melaporkan hasil koordinasi ini kepada Bupati Ngada untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Penertiban miras harus dilakukan secara menyeluruh karena sudah menjadi persoalan sosial yang meresahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si, menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi di lapangan.
“Kami siap bergerak bersama Polres Ngada dalam pelaksanaan operasi dan pengawasan terhadap warung serta tempat usaha yang menjual miras ilegal,” katanya.
Ke depan, Polres Ngada akan mengintensifkan patroli terpadu di titik-titik rawan serta memperketat pengawasan terhadap penjualan arak dan moke tanpa izin. Sat Binmas Polres Ngada juga akan menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras berlebihan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan masyarakat. Miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan yang harus ditangani bersama,” tutup Ipda Thomas A. Mere. (cha)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Koordinasi-Pemkab-dan-Polres-Ngada-soal-miras.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.