Opini

Opini - Masa Depan Cryptocurrency dan Teknologi Blockchain di Indonesia

Istilah cryptocurrency atau uang kripto dan blockchain perlahan tapi pasti makin akrab di telinga masyarakat Indonesia.

Editor: Agustinus Sape
Dok. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi uang kripto. Cryptocurrency dan teknologi blockchain adalah bidang yang berkembang pesat yang berpotensi mengubah ekonomi global. Indonesia akan memainkan peranan penting. 

Cryptocurrency dan Pengembangan Blockchain di Indonesia: Katalis untuk Pengaruh Internasional

Perkembangan teknologi cryptocurrency dan blockchain di Indonesia berimplikasi pada hubungan internasional.

Karena teknologi ini terus mendapatkan daya tarik secara global, negara-negara di garis depan adopsi dan pengembangannya kemungkinan besar akan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam perdagangan dan keuangan internasional.

Dengan merangkul teknologi cryptocurrency dan blockchain, Indonesia dapat memposisikan dirinya sebagai pemimpin di bidang ini, berpotensi meningkatkan posisinya di panggung global.

Pada 20 Juli 2023, Indonesia meresmikan platform nasional untuk aset kripto, yang berfungsi sebagai tempat perdagangan dan clearing house.

Inisiatif terobosan ini bertujuan untuk melengkapi otoritas pengatur dengan catatan transaksi yang komprehensif, meningkatkan kemampuan pengawasan mereka.

Pendirian ini menandai contoh perintis dunia dari pertukaran cryptocurrency yang didukung pemerintah. Pengawasan usaha novel ini dipercayakan kepada Bappebti.

Setelah mengatasi penundaan yang substansial, pertukaran crypto nasional yang sangat dinantikan mulai beroperasi pada 17 Juli 2023.

Baca juga: Investasi Dalam Genggaman, BEI Hadirkan IDX Mobile

Katalis penting untuk perkembangan ini adalah memberlakukan undang-undang baru pada Januari 2023, yang disahkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Tindakan legislatif ini telah menghasilkan amandemen terhadap 17 undang-undang lokal yang sudah ketinggalan zaman, menyelaraskannya dengan kemajuan teknologi kontemporer.

Akibatnya, ada potensi untuk reklasifikasi transformatif aset crypto dalam kerangka hukum negara – penyimpangan dari klasifikasi tradisional mereka sebagai komoditas yang mirip dengan logam atau mineral berharga, dengan reklasifikasi prospektif sebagai sekuritas.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menyatakan optimisme mengenai teknologi dasar yang mendukung cryptocurrency.

Optimisme ini ditegaskan oleh pengawasan peraturan yang akan datang terhadap industri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah arahan “Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

Menjadi bukti pertumbuhan yang berkembang pesat dari domain cryptocurrency di Indonesia, beberapa tahun terakhir telah menyaksikan peningkatan yang substansial.

Pada Mei 2023, negara ini membanggakan 11,2 juta investor cryptocurrency terdaftar yang mengesankan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved