Berita Belu

Badan Pertanahan Belu Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dengan Calon Subyek 835 Jiwa 

calon subjek redistribusi tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
SIDANG - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah tahun anggaran 2023 yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu. Selasa, 8 Agustus 2023. 

Selain itu, juga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1364/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Bifemenasi Sonmahole, Hutan Lindung Lakaan, dan Hutan Lindung Lakaan Mandeu 277,70 Hektar Melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menyampaikan bahwa penetapan lokasi kegiatan redistribusi tanah tahun 2023 di Kabupaten Belu juga berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 94/SK-53.NP.02.03/V/2023 Tanggal 09 Mei 2023 Tentang Revisi Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 34/SK-53.NP.02.03/11/2023 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.

"Dari hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu Calon Objek Redistribusi Tanah adalah sebanyak 1.000 bidang dengan luasan 1.302.524 m² (130,2524 Ha) dan Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi dengan jumlah Calon Subjek Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu sebanyak 835 Jiwa," terangnya. 

Abel Asa, merincikan bahwa untuk hasil kegiatan redistribusi tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Raimanuk di Desa Duakoran target 126 bidang dengan jumlah subjek 120 jiwa dan Desa Mandeu Raimanus 283 bidang dengan subjek 240 jiwa. 

Selain itu, Kecamatan Tasifeto Barat di Desa Naekasa 4 bidang jumlah 3 subjek, Desa Tukuneno 156 bidang 123 jiwa, Atambua Barat, kelurahan umanen 8 bidang 5 jiwa, Kecamatan Kakuluk Mesak, Desa Fatuketi target 40 bidang 38 jiwa. 

Kecamatan Lamaknen, Desa Maedemu 143 bidang untuk 105 jiwa dan Kecamatan Nanaet Duabesi, desa Duabesi 240 bidang dengan jumlah subjek 201 jiwa. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved